RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok terus memantau nasib karyawanGiant Margocity. Keladinya, per 3 Maret 2021 mendatang, supermarket besar tersebut akan berhenti beroperasi alias tutup permanen.
“Ya rencana mau tutup. Nasib karyawanGiant akan terus kami monitor,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto Jorghi, Kamis (4/2).
Menurut informasi yang didapat dari pihak manajemen, terdapat 52 pegawai tetap. Pegawai tersebut ditawarkan dua opsi.
Pertama, mutasi ke Giant seluruh Indonesia. Kedua, akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bila tidak ada formasi di outlet. “Nah, misalnya jika pegawai keberatan dimutasi ke luar daerah, bisa diselesaikan secara Bipartit atau mereka di PHK dan diberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya akan terus memantau kelanjutan nasib pegawai di supermarket tersebut, hingga mereka mendapatkan haknya. “Kalau karyawan mau dimutasi ya Alhamdulillah. Tetapi kalau putus atau diberhentikan, pihak manajemen harus memenuhi semua hak dan kewajibannya sesuai yang tertera di surat kontrak,” tegasnya.
Sebelumnya, Head of Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk, Dicky Risbianto menuturkan, ritel makanan di Indonesia akhir ini sangat dipengaruhi kondisi pasar dan pandemi yang terus berlanjut hingga saat ini. Faktor ini juga telah berkontribusi pada perubahan perilaku belanja pelanggan di toko. Meskipun pihaknya berharap situasi yang menantang ini akan segera teratasi, agar tetap kompetitif.
Pihaknya akan mengembangkan strategi jangka panjang, untuk membangun bisnis yang lebih kuat dan berkelanjutan di masa mendatang. Untuk itu saat ini memutuskan menutup toko dengan format hypermarket di dalam mal, dalam hal ini yaitu Giant Margo City. "Iya dipastikan tanggal 3 Maret sudah ditutup permanen. Ini karena ritel makana akhir ini sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar dan pandemi," jelasnya kepada Harian Radar Depok, Senin (1/2).
Terkait Karyawan yang tentunya akan dirumahkan, Dicky memastikan karyawan yang terkena dampak menerima hak-hak mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang bertindak sesuai hukum serta aturan yang berlaku. "Kami telah berkomunikasi secara jelas dengan semua karyawan dan selama ini kami bekerja keras untuk memperlancar transisi sebaik mungkin, dan memperlakukan semua dengan adil dan hormat," tegas Dicky.
Tak lupa, Dicky menyampaikan terima kasih kepada semua pelanggan yang telah menjadikan Giant sebagai pilihan untuk berbelanja. Giant tersedia untuk melayani dengan berbagai macam produk dan harga murah setiap hari untuk pelanggan di wilayah Kota Depok melalui toko di Giant Cimanggis, Giant Tole Iskandar dan Giant Sawangan Bojongsari.(dis/arn)