Senin, 22 Desember 2025

Menghadapi Potensi Persoalan Hukum, PLN UP3 Depok Gandeng Kejari 

- Rabu, 10 Februari 2021 | 18:21 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dalam menghadapi potensi persoalan hukum dan sejumlah transaksi energi listrik, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Depok, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.  Manajer PLN UP3 Depok, Putu Eka Astawa menerangkan, bahwa pihak PLN dan Kejaksaan Negeri telah sepakat, dengan menandatangani piagam kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.  "Ini menjadi kerja sama lanjutan, setelah sebelumnya kami melakukan hal serupa beberapa tahun kebelakang," ucapnya kepada Radar Depok, Rabu (10/02).  Lebih lanjut, Putu menjelaskan masalah hukum berpotensi muncul pada kegiatan transaksi penjualan energi listrik. Apalagi, sebagai bagian dari institusi plat merah, permasalahan perdata dan tata usaha negara bukan tidak mungkin terjadi. Untuk itu perlu adanya pendampingan dari aparat penegak hukum untuk meminimalisasi potensi tersebut.  "Sehingga manajemen PLN UP3 Depok, menimbang perlu mengadakan kerja sama dalam bantuan hukum dengan Kejaksaan Negeri Depok,” terangnya.  Dengan adanya kerja sama yang baru ini, diharapkan dapat terwujud sinergi antara PLN dan Kejaksaan Negeri Depok. Sehingga, dapat mempercepat proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur kelistrikan dan pelayanan kepada pelanggan.  "Harapannya kerjasama ini tidak hanya berhenti disini saja, karena masih banyak masalah-masalah hukum yang dihadapi PT. PLN (Persero) UP3 Depok yang nantinya dapat dibantu secara tuntas," terangnya.  Sementara, Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro, mengatakan usai penandatanganan piagam kerjasama, pihaknya akan melakukan komunikasi intensif dengan PLN. Dalam hal ini, Kejaksaan akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara khususnya dalam permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.  "Sebagai Jaksa Pengacara Negara, akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi PLN UP3 Depok. tentunya ketika ada permasalahan hukum PLN memberikan surat kuasa khusus atau SKK kepada JPN," pungkasnya. (rd/tul)   Jurnalis : Lutviatul Fauziah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X