RADARDEPOK.COM - Satu bulan sudah Kota Depok belum memiliki jabatan strategis Sekretaris Daerah (Sekda) secara definitif. Sejak 1 Februari 2021, Hardiono digantikan Penjabat (Pj) Sekda Depok, Sri Utomo. Kabarnya, saat ini Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sedang meramu kapan pelaksanaan lelang tersebut dibuka.
Kepada Harian Radar Depok, Pj Sekda Depok, Sri Utomo menyebut, saat ini BKPSDM Kota Depok sedang membahas terakit lelang jabatan Sekda. “Saat ini belum ada lelang jabatan Sekda,” tuturnya kepada Harian Radar Depok, Minggu (28/2).
Namun, menurutnya, saat ini BKPSDM masih mempersiapkan untuk lelang jabatan Sekda Depok. Seperti mengkaji dan lainnya. “BKPSDM kan harus mempersiapkan berbagai hal, salah satunya melakukan kajian,” ucapnya.
Sri Utomo memastikan proses lelang jabatan Sekda Depok akan segera, hanya masih menunggu BKPSDM membuat surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Belum bisa jawab minggu depan atau kapan, yang pasti segera,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, saat ini belum ada lelang sekda. “Belum ada lelang Sekda untuk sekarang ini,” tuturnya.
Karena belum ada pembukaan lelang untuk jabatan Sekda Depok, Mary juga belum bisa menjelaskan bagaimana nanti mekanismenya, syaratnya apa saja, dan panitianya siapa. “Karena sekarang belum, jadi belum bisa dijelaskan,” bebernya.
Perlu diketahui, posisi sekda yang sentral tidak boleh kosong karena berpengaruh pada berbagai kebijakan yang diambil pemkab termasuk yang berhubungan dengan institusi DPRD. Dengan sudah dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota Depok, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono, sudah pasti jabatan kosong Sekda Depok akan segera diisi. Hanya saja, prosesnya membutuhkan waktu yang panjang.(rd/dis)
Jurnalis : Putri Disa
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB