Senin, 22 Desember 2025

Tahu Diri, Pemilik Minimarket Bongkar Bangunannya Sendiri

- Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:00 WIB
RADARDEPOK.COM - Sadar bangunannya menyalahi aturan yang berlaku. Kamis (4/2) dini hari, pemilik minimarket di Terminal Depok Kecamatan Pancoranmas, membongkar sendiri bangunannya. Bersama dengan koordinator lapangan Stasiun Depok Baru, pemilik meratakan bangunan tersebut. Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, pembongkaran minimarket tersebut dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat peringatan. Surat peringatan tersebut diberikan karena bangunan minimarket dianggap illegal dan berdiri di atas lahan yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. “Maka, sesuai Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum pasal 15 ayat 2 dan 4. Serta atas permohonan penertiban bangunan di atas lahan pemerintah oleh Bagian Aset Pemda, maka Satpol PP Kota Depok menguluarkan Surat Peringatan Nomor 300/090/Trantib2021 pada 22 Februari kemarin,” tuturnya kepada Harian Radar Depok, Jumat (5/3). Lienda mengapresiasi pemilik gedung minimarket yang membongkar sendiri minimarketnya dan berterima kasih. Karena telah memiliki itikad baik dan mematuhi ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Kota Depok. “Saya apresiasi dan berterima kasih, karena pemilik telah membongkar sendiri bangunan yang memang dinyatakan melanggar aturan,” ucapnya. Hal ini terlihat setelah pemilik menerima Surat Peringatan yang diberikan oleh Satpol PP Kota Depok. Dimana memang telah disampaikan surat subkontraknya agar pemilik dapat dengan sukarela membongkar bangunan tersebut. “Jadi memang sukarela membongkar bangunannya, bukan melalui tindakan paksa pemerintah. Ternyata pemilik merespon surat yang kami berikan. Alhamdulillah,” tutupnya.(rd/dis) Jurnalis : Putri Disa Editor : Fahmi Akbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X