RADARDEPOK.COM – Keseriusan kepolisian dalam menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising tidak main-main. Razia hari pertama, yang dilakukan Polres Metro (Polrestro) Depok berhasil menggarap delapan kendaraan yang melanggar.
Humas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari menjelaskan, seluruh kendaraan yang terjaring setelah petugas menggelar razia dengan cara hunting alias berkeliling, ke jalan protokol di Kota Depok.
“Total ada delapan, ada kendaraan roda dua dan roda empat. Tapi untuk masing-masing jumlahnya saya kurang hafal karena itu data harus di cek kembali,” jelasnya kepada Radar Depok, Rabu (17/3).
Nantinya, kendaraan yang terjaring akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal penindakan bagi yang menggunakan knalpot tidak standart, yaitu pasal 258 ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
“Mereka harus mengurus denda administrasi lebih dulu. Setelah itu ke kantor ambil motornya, yang juga harus mengganti knalpotnya dengan standart,” ungkapnya.
Namun masyarakat tidak perlu khawatir, sebab kepolisian akan memberikan keringan kepada pengendara ketika kendaraan yang digunakan dalam kondisi darurat, seperti ke rumah sakit dan lainnya.
“Kalau ketemu yang seperti itu, pasti kami kasih keringanan dan bantuan, dengan mengantarkan kendaraan tersebut ke tempat tujuan dan setelah itu baru ditindak,” katanya.
Dirinya memastikan penertiban kendaraan knalpot bising akan tesrus secara masif dilakukan agar pengendara jera, sebab dampak dari pengunaan knalpot bising sangat mengganggu para pengguna jalan lainnya.(rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB