Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Pembunuhan di Mares Dipenjara 20 Tahun

- Jumat, 2 April 2021 | 04:02 WIB
RADARDEPOK.COM – Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan di Margonda Residence V, yang menjerat terdakwa Faiq Maulana Alias Sukarli Karno, secara sah dinyatakan sah dan bersalah. Akibatnya, Faiq dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara saat sidang vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Beratnya hukuman, akibat adanya pembunuhan berencana. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tambah Ketua Majelis Sidang, Divo Ardianto saat pembacaan vonis. Terhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan, dua utas tali sepatu untuk mengikat tangan korban, lakban bening untuk menutup mulut korban, lakban bening untuk mengikat kaki korban, palu berkepala karet dengan bergagang kayu, satu gulung lakban bening, kaos warna biru dongker, celana jeans warna hitam, celana dalam warna pink, BH warna biru muda yang digunakan korban dirampas untuk dimusnahkan. Sementara, satu buah KTP atas nama Faiq Maulana, tetap terlampir dalam berkas perkara. Satu buah KTP atas nama Astri Oktaviani, dua buah cincin berwarna putih kuning, satu unit sepeda motor Honda beat warna biru Nomor Polisi B 6475 ENV tahun 2009 berikut STNK, satu unit HP merk OPPO F9 warna ungu, dikembalikan kepada saksi Rani Sulistiani. Terpisah, JPU Rozi Juliantono menambahkan, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara tersebut sependapat dengan Jaksa. Terdakwa dalam persidangan juga menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan JPU. “Putusan hakim sudah sesuai dengan kami selaku jaksa penuntut umum. Dalam pembacaan dengan jelas dinyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Dan Terdakwa, dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan kami,” pungkasnya. (rd/arn) Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Fahmi Akbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X