Senin, 22 Desember 2025

Pabrik Kosmetik Digugat ke Pengadilan

- Selasa, 6 April 2021 | 08:43 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sebuah pabrik kosmetik berinisial WS di Kelurahan Sukatani, serta dinas perizinan Kota Depok, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh warga sekitar. Gugatan yang diajukan terkait perizinan yang dikantongi pabrik tersebut. Kuasa Hukum Tergugat, Herman Dionne menerangkan, sidang yang berlangsung saat ini adalah materi dari tergugat. Segala bukti yang membenarkan tergugat disampaikan dalam persidangan. “Kami telah menghadirkan beberapa saksi yang tinggal di wilayah tempat usaha klien kami beroperasi. Hakim telah mendengarkan keterangan para saksi, yang pada dasarnya tidak ada pencemaran di daerah tersebut,” terang Herman kepada Radar Depok, Senin (5/4). Sidang berlangsung cukup panas. Pantauan Radar Depok, saat keterangan saksi tergugat yang menyatakan tidak ada pencemaran yang dihasilkan pabrik tersebut, baik dari kualitas air dan udara, hal ini langsung dibantah kuasa hukum tergugat. Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat berinisial DS dan IP saat sidang, bertanya kepada para saksi tentang sudah berapa lama saksi dari tergugat WS tinggal di sana. Dan apakah Lurah dan Dinas Perizinan mengetahui, bahwa ada izin terkait pabrik kosmetik di wilayah Sukatani. “Berapa lama saudara saksi sudah tinggal di sana, sampai bisa bilang kalau tidak ada pencemaran yang dihasilkan pabrik tersebut,” tanyanya kepada saksi. Sementara itu, Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan bahwa sidang perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara No 156/Pdt G/2020/PN Dpk, yang dipimpin oleh Hakim Fauzi, dan Hakim Anggota Hakim Musyafir serta Hakim Ahmad Fadil. “Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 8 April mendatang, dengan agenda pembacaan saksi penggugat,” tutupnya. (rd/arn)   Jurnalis: Arnet Kelmanutu Editor: M. Agung HR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X