RADARDEPOK.COM – Sidang perkara Sekjen KAMI, Syahganda Nainngolan masuk dalam agenda sidang Replik, yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi, Kamis (15/4). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada pendiriannya dengan menuntut terdakwa enam tahun kurungan penjara.
Anggota JPU, yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Syarifudin menegaskan, pihaknya tetap dengan tuntutan awal, yakni menutut terdakwa Syahganda dengan enam tahun kurungan penjara. “Tanggapan kami tegas, tetap dengan tuntutan dari awal,” tegas Arief kepada Harian Radar Depok usai sidang berlangsung, Kamis (15/4).
Dia mengatakan, setelah mendengar, membaca dan menganalisa serta mencermati kembali terhadap isi dari keseluruhan Pledoi. Maka, pihakya menarik kesimpulan, sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang baru terkait dengan perkara a quo yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam pledoi.
“Selain dari pada hanya bersifat pengulangan dan penggambaran kembali sudut subjektifitas penasihat hukum terdakwa,” tambahnya.
Arief melanjutkan, JPU tidak menanggapi secara menyeluruh dari pledoi yang disampaikan terdakwa bersama penasehat hukumnya, yang pokoknya berkesimpulan keberatan bahwa klinennya tidak terbukti secara total yuridis atau tidak ada pelanggaran hukum secara pidana terhadap undang-undang.
“Kami menilai kalau penasehat hukum terdakwa keliru dan menyesatkan opini Yang Mulia dan berusaha mengaburkan kebenaran,” bebernya.
JPU telah secara yakin dan benar menjerat Syahganda Nainggolan dengan Pasal 14 ayat 1 UU tahun 1964. Hal ini karena terdakwa menyeret sejumlah tokoh nasional dalam melancarkan aksi kebohongan di media sosial. Bahkan sebelum kasus ini, terdakwa pernah terjerat kasus hukum.(rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB