Senin, 22 Desember 2025

Nenek Arpah Mendapatkan Kembali Haknya

- Senin, 10 Mei 2021 | 19:47 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok akhirnya mengabulkan gugatan nenek Arpah yang telah memperjuangkan hak atas sertifikat tanahnya selama lebih dari lima tahun. Ketua Majelis Hakim, Divo Ardianto menyatakan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan sebagian. Dan menyatakan tergugat satu telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Kami memerintahkan tergugat satu yaitu Abdul Kodir Jaelani untuk mengembalikan sertifikat hak milik Nomor 8198 luas 103 meter persegi kepada pemegang hak, yaitu nenek Arpah,” tuturnya, Senin (10/5). Hakim juga menjatuhkan denda kepada Abdul Kodir Jaelani, dengan kerugian materi sebesar Rp100 juta. Mendengar adanya putusan hakim, nenek Arpah tidak mampu membendung air matanya, sambil sujud syukur. “Terima kasih Pak Hakim, untuk keadilannya. Surat saya akhirnya kembali,” tuturnya. Perlu diketahui, selain kembalinya sertifikat tanah, nenek Arpah juga mendapatkan hak kerugian inmateri senilai Rp100 juta. (rd/dis)   Jurnalis: Putri Disa Editor: M. Agung HR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X