RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok I (Samsat Depok) dan Wilayah Depok II (Samsat Cinere) melakukan kerjasama dengan Kwartir Cabang Pramuka Kota Depok, menyosialisasikan Pajak Kendaraan Bermotor.
Ketua Kwarcab Pramuka Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, sosialisasi ini merupakan terobosan kerjasama antara Kwarcab Pramuka Depok dan P3D Samsat Cinere serta Samsat Depok.
"Saya berharap kerjasama ini ditindaklanjuti dengan MoU. Sehingga dapat mengetahui dengan jelas tugas kita apa. Mungkin ini terobosan pertama kali di Jawa Barat, Samsat Cinere dan Samsat Depok bekerjasama dengan Kwarcab Pramuka," tutur Nina kepada Radar Depok, Selasa (15/6).
Selain itu lanjut Nina, selama ini kontribusi bagi hasil pajak kendaraan bermotor bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok cukup besar hingga mencapai Rp600 miliar pada tahun 2021. Nina berharap, adanya kerjasama ini bisa memberikan kesadaran lebih kepada masyarakat agar taat pajak.
“Mudah-mudahan dengan kerjasama ini, kita bergerak memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk taat pajak," harapnya.
Sementara, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Cinere, Enih Sri Murni mengatakan, sosialisasi ini berguna mengenalkan kepada anggota Pramuka tentang kewajiban sebagai warga negara dalam membayar pajak. Salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor.
“Dengan adanya sosialisasi ini, minimal mereka mengetahui kewajiban membayar pajak. Kemudian selanjutnya mereka bisa menyampaikan informasi ini kepada orangtua, teman, dan tetangganya,” tuturnya.
Dia menambahkan, pengenalan tentang pembayaran pajak nantinya akan digunakan sebagai penunjang pembangunan daerah. “Dengan harapan, bisa mengurangi jumlah penunggak pajak,” tambahnya.
Terpisah, Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Depok, Fredy Hermanto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyadarkan masyarakat agar taat dalam membayar pajak. “Kami kedepannya berencana akan membuat MOU dalam kerjasama ini,” ucapnya singkat. (rd/dis)
Jurnalis: Putri Disa
Editor: M. Agung HR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB