RADARDEPOK.COM, DEPOK – Perkara pengeroyokan, penganiayaan, dengan kekerasan terhadap anak atas nama terdakwa Dendi Soekarno Aji alias Pedok, pada Selasa (15/6) harus mengalami penundaan dengan alasan Majelis Hakim tidak lengkap.
Kuasa Hukum Terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Senapati, Ahmad Sastra Prayuanada menerangkan bahwa ditundanya sidang kliennya dikarenakan majelis hakim tidak lengkap, sehingga dilanjutkan pada Selasa (226).
“Saat ini agenda sidangnya pledoi yaitu pembelaan dari terdakwa. Tapi tertunda karena tidak lengkap majelis hakimnya,” ungkap Ahmad saat dikonfirmasi Radar Depok.
Ia menerangkan, terdakwa di dakwa dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 170 KUHP, dengan kurungan dari Jaksa Penuntut atas nama Putri Dwi Astrini selama 1 Tahun 6 Bulan, dengan denda 50 juta. “Terdakwa kasusnya pengeroyokan, penganiyaan dan kekerasan terhadap anak,” tambahnya.
Diketahui, terdakwa atas nama Dendi tepatnya ditangkap pada 29 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Abdul Gani RT 001/001 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong. (rd/arn)Jurnalis: Arnet KelmanutuEditor: M. Agung HR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.