RADARDEPOK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut tegas terdakwa pembunuhan sadis yang terjadi di ubin kontrakan Sawangan, dengan hukuman mati kepada pelaku atas nama Juwana. Pembacaan sidang tuntuntan dilakukan secara virtual, Senin (21/6).
"JPU yang menangani perkara ini adalah Arif Syafrianto dan Rozi Julianto. Mereka menilai tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini," tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto kepada Harian Radar Depok, Senin (21/6).
Beberapa hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan JPU dalam melakukan tuntutan seperti, perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis. Dapat mengganggu stabilitas keamanan serta memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat, terutama keluarga korban dan keluarga terdakwa.
"Lalu, perbuatan terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai mahluk yang beradap," ungkap Herlangg.
Pasal yang dituntut oleh penuntut umum adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui dalam kasus tersebut, pertama atas nama Juwana Alias Juwan Bin Rustani, usia 20 tahun dituntut hukuman mati, kedua atas nama Haerudin Bin Ace usia 20 tahun dituntut hukuman seumur hidup.
Adapun barang bukti berupa, satu buah keramik bermotif warna hijau, satu buah ember warna hitam, satu buah tabung gas ukuran tiga kilogram, dua buah palu, satu buah pahat, satu buah piring plastik, satu buah tali tambang warna kuning, satu buah karpet, satu buah knalpot sepeda motor, satu buah potongan rangka besi sepeda motor, dan dua buah cangkul.
"Dirampas untuk dimusnahkan dan Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," tandas Herlangga. (arn/rd)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar