RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menggelar webinar terkait pemberantasan penyalahgunaan narkoba, yang diikuti masyarakat umum, pelajar, dan pejabat pemerintah secara virtual, pada Selasa (29/6).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita menyebutkan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, aparat kepolisian dan BNN.
“Namun, tetap membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Dengan begitu, upaya memerangi penyalahgunaan narkoba bisa optimal,” tutur Novarita kepada Radar Depok, Selasa (29/6).
Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) kali ini menurutnya dimaknai dengan ‘perang’. Artinya, setiap pihak dan lapisan harus turut serta dalam memerangi narkoba. Karena narkoba membawa dampak buruk di segala sisi kehidupan.
Novarita mengatakan, sosialisasi dan pembinaan menjadi tugas penting dalam P4GN di wilayah Kota Depok. Maka dari itu, perlu pemahaman yang sama terhadap ancaman narkoba
“Berdasarkan data dari Polres Metro Depok, tahun 2017 terdapat 346 kasus narkoba. Kemudian, di 2019 meningkat sebesar 30 persen,” bebernya.
Selain itu lanjutnya, pandemi Covid-19 membuat penyalahgunaan narkoba meningkat. Hal tersebut dikarenakan adanya tingkat stres yang dialami masyarakat, seperti adanya perubahan situasi ekonomi. “Sehingga hal tersebut membuat meningkatnya permintaan terhadap barang haram itu,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu harus bisa menjadi perhatian bagi seluruh pihak. “Semua punya peran dalam melindungi lingkungan dan keluarganya dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (rd/dis)
Jurnalis: Putri Disa
Editor: M. Agung HR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB