RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok membatasi pelayanan pengambilan surat tilang, mulai dari tanggal 29 Juni hingga 2 Juli 2021 pelayanan hingga pukul 13.00 WIB.
Kasubsi Intijen Kejaksaan, Alfa Dera menerangkan, pembatasan ini demi mencegah kerumunan di pelayanan loket tilang, mengingat kasus terkonfirmasi sedang tinggi."Kita batasi waktunya, mulai pelayanan dari jam 8 pagi sampai jam 1 siang," terangnya, Rabu (30/06).Dihimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus pelayanan SIM untuk dapat hadir di jam pelayanan, informasi juga telah dipublikasikan di media sosial serta web resmi kejaksaan."Fasilitas protokol kesehatan juga telah disediakan di area pelayanan, tempat cuci tangan, hand sanitaizer, sampai jaga jarak di kursi agar tidak berkerumun," tandas Alfa. (rd/arn)Jurnalis : Arnet KelmanutuEditor : Pebri Mulya
https://youtu.be/ytfq6z3out8
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.