Senin, 22 Desember 2025

Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib untuk Perjalanan

- Kamis, 1 Juli 2021 | 12:49 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, wajib memiliki sertifikat vaksin virus Korona (Covid-19). Wacana itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Mulanya, Luhut menerangkan kondisi Covid-19 secara nasional yang kian mengkhawatirkan. "Mengenai Covid-19 bahwa perkembangan selama 4 hari terakhir itu steady (stabil) di 20 ribu (penambahan kasusnya). Dan dari peta penyebaran itu merupakan delta variant," ujarnya. Menko Luhut juga menampilkan peta sebaran Covid-19 di Jakarta yang hampir merata di setiap wilayah. Untuk itu, dia menegaskan, agar semua masyarakat wajib menggunakan masker sebagai langkah pencegahan. Tak hanya itu, setiap orang yang akan melakukan perjalanan nantinya harus memperlihatkan sertifikat atau kartu vaksin. Termasuk wajib melakukan tes PCR. "Semua yang akan traveling itu harus pakai kartu vaksin ke depan. Jadi harus vaksin dan (tes) PCR," tegasnya. Luhut juga mengatakan, kini sedang melakukan finalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Rencananya, lanjut Luhut, Presiden Jokowi akan mengumumkan kebijakan PPKM Darurat pada besok, Kamis, 1 Juli 2021. Terkait PPKM darurat ini, Luhut mengatakan, TNI Polri hingga Kejaksaan yang akan menjadi penegak aturan. "Karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," katanya. Luhut juga menegaskan keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di beberapa daerah juga cukup besar. Untuk itulah pemerintah merencanakan PPKM darurat untuk Jawa dan Bali. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://youtu.be/jyqm9p5EC8c

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X