Minggu, 21 Desember 2025

Siap-siap Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat

- Rabu, 14 Juli 2021 | 08:10 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok akan membawa para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, terkait sidang Tipiring sudah direncanakan oleh Pemkot Depok. “Sudah direncanakan, dan ada kesepakatan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” tutur Dadang kepada Radar Depok, Selasa (13/7). Dadang menjelaskan, terkait teknisnya bisa langsung ditanyakan ke Satpol PP. “Kami sudah terbitkan Kepwal penindakan/yustisi, dengan merujuk kepada Perda 5/2020 Provinsi Jabar sebagai Pergub Perda 13/2018 Provinsi,” jelas Dadang. Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, dalam melakukan pendisiplinan dan penegakan ada dua, yang pertama yustisi dan kedua non yustisi. “Untuk non yustisi sudah banyak kami kenakan peringatan. Mulai dari sanksi administrasi, teguran lisan, tertulis, penghentian sementara, sampai denda,” tuturnya. Lienda menjelaskan, sidang Tipiring yang jalurnya memang harus ke pengadilan, namun saat ini Kota Depok belum memiliki norma sanksi yang ada di Perda. “Berdasarkan surat Kasatpol PP Provinsi, kami melakukan penindakan pro yustisi dengan dasar Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021. Perda tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 Provinsi Jabar,” jelasnya. Meski begitu Lienda menegaskan, saat ini pihaknya sudah meminta jadwal terkait sidang Tipiring ke pengadilan. “Kami sudah melayangkan surat, tinggal penjadwalan, karena kan harus dijadwalkan,” ucap Lienda. Terdapat kemungkinan, akan digelar sidang Tipiring secara daring, namun tergantung persiapan nanti. “Kami sih minta sidang di tempat, tinggal tunggu pengadilan. Ada kemungkinan juga secara daring, saya berharap sih sebelum tanggal 20 bisa terlaksana,” pungkasnya. (rd/dis)   Jurnalis: Putri Disa Editor: M. Agung HR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X