RADARDEPOK.COK, DEPOK - Polres Metro Depok meringkus komplotan pelaku pembuat surat antigen palsu mengatasnamakan klinik tertentu.
Menggunakan sistem berantai, mereka mematok tarif Rp175 ribu per surat.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya untuk salah satu pegawai perusahaan yang membutuhkan surat hasil swab antigen.
"Modusnya si pengguna ini membutuhkan swab antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (27/07).
Namun, perusahaan langsung mengonfirmasi hasil swab antigen palsu yang diberikan oleh pegawainya itu kepada klinik sesuai dalam surat. Lantas, didapati fakta bahwa klinik tidak pernah mengeluarkan surat hasil swab antigen atas nama pegawainya.
"Jadi, perusahaan mengkonfirmasi kepada klinik ada atau tidak antigen atas nama tersebut, ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode. Ini tidak ada barcode," bebernya
Dia menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada 18 Juli 2021. Dan sampai saat ini, sudah terdapat sekitar 80 surat swab antigen palsu yang beredar yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, dan kebutuhan RS. Untuk sistem pembuatan surat dijalankan secara berantai.
"Dengan berbagai cara, dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka AS. Lalu dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik. Dari pencari pemesan sampai pembuat ada empat orang. Ada yang memberikan Rp175 ribu, ke perantara berikutnya Rp130 ribu, tetapi ke pembuat sendiri itu Rp50 ribu," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Tegas Imran, para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
"Ancamannya enam tahun penjara," tandasnya. (rd/daf)
Jurnalis : Daffa Syaifullah
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/79UzOtfqFzs
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB