RADARDEPOK.COM, DEPOK - Di tengah pandemi Covid-19 dengan adanya penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh elemen masyarakat harus patuh dan ikhlas menjalankannya. Sebab, menurut Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Abdul Harris Bobihoe, itu merupakan ikhtiar dalam memutus mata rantai penularan Covid-19
Selain itu, Abdul Harris Bobihoe yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar 8 (Kota Depok-Kota Bekasi) ini meminta agar masyarakat menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, seperti mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi serta interaksi.
"Berdiam diri di rumah, memakai masker, dan menjaga jarak. Pasti, saya yakin, menurut kita ini sesuatu yang membosankan, tapi, percaya lah, itu sebuah keniscayaan guna memutus mata rantai penularan Covid-19," terang Abdul Harris Bobihoe kepada Radar Depok.
Abdul Harris Bobihoe berharap, kepada seluruh masyarakat di Jabar agar selalu mentaati Prokes, saat ini situasi Pandemi ini sangat memprihatinkan. Di tengah pandemi ini masyarakat harus bisa mensiasati, pandemi ini bukan cuma berdampak pada perekonomian masyarakat biasa saja, namun para pengusaha juga ikut terdampak.
"Termasuk UMKM, pariwisata dan yang lainnya, tentunya ini harus bisa disiasati, tidak ada kata lain kita harus mencari peluang usaha, seperti berjualan online," imbuhnya.
Sebab, Abdul Harris Bobihoe menilai faktor kesehatan masyarakat merupakan salah satu modal utama untuk menstabilkan kembali masalah ekonomi sebagai dampak ikutan dari pandemi Covid-19 yang masih mencuat.
“Akselerasi program vaksinasi jadi kunci penyelamatan kesehatan dan diharapkan dapat mendorong terjadinya pemulihan ekonomi masyarakat,” ucap Abdul Harris Bobihoe. (cky)
Editor : Ricky Juliansyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB