Senin, 22 Desember 2025

BKD Kota Depok Sasar PBB di 11 Kecamatan

- Jumat, 30 Juli 2021 | 14:47 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan melakukan door to door penagihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menyambangi 11 kecamatan. Pelayanan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB, memanfaatkan mobil Bank Jabar Banten (BJB). Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, penagihan aktif PBB tersebut rencanannya akan menyambangi 11 kecamatan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Wilayah pertama adalah Kecamatan Cimanggis. "Sebagai upaya jemput bola dalam masa pembayaran PBB, BKD Kota Depok berencana menggandeng BJB untuk melakukan penagihan aktif dan sudah ditentukan tanggalnya. Untuk Kecamatan Cimanggis pada 4-5 Agustus, Tapos 11-12 Agustus serta Limo 18-19 Agustus," ujarnya. Dia menambahkan, setelah tiga kecamatan di atas, dilanjut dengan wilayah lain. Seperti Kecamatan Cinere, Pancoranmas, Cipayung, Beji, Sukmajaya, Cilodong, Bojongsari, dan Sawangan sampai 23 September mendatang. "Cinere 24-26 Agustus, Pancoran Mas 31 Agustus- 2 September, Cipayung 6-7 September, Beji 8-9 September, Sukmajaya 13-14 September, Cilodong 15-16 September, serta Bojongsari 20-21 September. Terakhir, untuk Sawangan pada 22 dan 23 September," bebernya. Selain itu lanjut Nina, masyarakat dapat mendatangi lokasi untuk membayarkan objek pajaknya mulai dari jam 09.00 - 13.00 WIB. Kemudian, camat setempat akan menentukan lokasinya. “Ada juga layanan baru yaitu balik nama SPPT PBB dengan syarat membawa fotocopy KTP dan sertifikat," terangnya. Selain menerima pembayaran, pihaknya bersama BJB juga akan memberikan edukasi tentang pentingnya membayar pajak. Pihaknya juga akan menyiagakan sebanyak tujuh petugas guna memberi pelayanan kepada masyarakat yang datang. "Kami imbau masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo di tanggal 31 Agustus. Atau bisa membayar melalui mobil BJB di setiap kecamatan dengan lokasi yang nantinya ditentukan. Mudah-mudahan upaya ini bisa menarik minat masyarakat membayar pajak," tandasnya. (rd/daf)   Jurnalis: Daffa Syaifullah Editor: M. Agung HR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X