RADARDEPOK.COM, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mencatat ada perbedaan mendasar persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), yaitu standar upah penerima Rp4,5 juta perbulan. Hal ini berbeda pada BSU sebelumnya yang hanya memasang standarisasi upah sebesar Rp3,5 juta.
Kepala Disnaker Kota Depok, Manto menerangkan bahwa ada perubahan persyaratan, salah satunya standar upah minimum. Sehingga ada perubahan jumlah jika dibandingkan dengan penyaluran BSU sebelumnya.
"Iya memang ada perbedaannya, di situ salah satunya. Pekerja penerima BSU harus memiliki upah minim Rp4,5 juta," terang Manto kepada Radar Depok, Minggu (8/8).
Manto melanjutkan, terkait persyaratan rinci bisa berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait apakah Depok yang saat ini masuk dalam Level 4, tapi UMKnya Rp4,3 juta masuk kriteria penerima BSU. Pasalnya, standarisasi penerima BSU adalah Rp4,5 juta.
"Jelasnya mungkin ke BPJS ketenagakerjaan. Apakah pekerja Depok masuk, karena UMK di Depok dibawah persyaratan tersebut," ungkapnya.
Meski begitu lanjut Manto, setiap pekerja di Kota Depok sudah terdaftar dan masuk ke dalam data Disnaker. Tercatat total ada 1.112.288 orang, dengan rincian pekerja formal 737.118 orang dan pekerja informal 375.170 orang.
Dijelaskannya, bahwa BSU menjadi kewenangan Kementrian Tenaga kerja bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pekerja yang terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan akan menjadi peserta penerima BSU tersebut. "Memang ada dua pekerja, formal dan informal. Semua pekerja itu yang masuk BPJS, akan mendapatkan bantuan tersebut," jelas Manto.
Adapun mekanisme pembayarannya adalah, uang di kirim secara langsung pada penerima, bantuan tunai sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan, pembayaran dilakukan satu tahap, dan alurnya Kemenaker pada Kemenkeu, lalu pada Bank Himbara, selanjutnya transfer ke bank penerima upah. (rd/arn)
Jurnalis: Arnet Kelmanutu
Editor: M. Agung HR