RADARDEPOK.COM - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021 dari pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR belum mencapai target. Tercatat, sampai Juli lalu, jumlah pemasukan baru mencapai sekitar Rp541 juta, padahal targetnya tahun ini Rp1,5 miliar.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Depok, Hadian Suryana mengatakan, target PAD 2021 dari retribusi uji KIR sebesar Rp1,5 miliar. Pihaknya masih memiliki waktu beberapa bulan untuk memenuhi capaian tersebut. "Sampai akhir Juli 2021, masih belum mencapai target. Kira-kira sekitar 35 persen capaian," ujarnya kepada Harian Radar Depok, Minggu (15/8).
Hadian menambahkan, akibat masih merebaknya pandemi Covid-19, pihaknya melakukan pembatasan terhadap kuota harian kendaraan uji KIR. Dalam sehari, setidaknya tercatat 50 unit kendaraan datang ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Depok.
Pengecekan dilakukan secara keseluruhan mulai dari uji rem, rem tangan, lampu, dan ban. Fisik dan administrasi juga harus sesuai. Jika tidak, kendaraan dinyatakan tidak lolos uji.
"12.004 unit kendaraan sampai Juli 2021 dinyatakan lolos, sementara 351 unit kendaraan afkir, dan 259 unit afkir kembali. Dengan dibatasi 50 unit per hari, kami belum yakin akan mencapai target," bebernya.
Untuk biaya retribusi, tergantung dari jumlah berat yang diizinkan (JBB) dan keadaan kendaraan. Bagi kendaraan pengujian berkala pertama, JBB dibawah 5 ribu perlu membayar uji KIR Rp40.000. JBB 5 ribu sampai 10 ribu adalah Rp50.000. JBB 10 ribu sampai 15 ribu yaitu Rp55.000. JBB 15 ribu hingga 20 ribu itu Rp60.000, dan JBB di atas 20 ribu mencapai Rp65.000.
Sementara, untuk pengujian berkala periodik, JBB di bawah 5 ribu yaitu Rp25.000, JBB 5ribu - 10 ribu adalah Rp35.000. JBB 15-20 ribu mencapai Rp40.000 dan JBB 20 ribu itu Rp50.000
"Apabila lulus, apabila tanda uji hilang atau rusak dikenakan Rp100.000, dan sertifikat Rp10.000," bebernya.
Jika kendaraan terlambat melakukan pengecekan uji KIR, lanjut Hadian, pihaknya akan memberikan denda administratif. Untuk mencegah hal itu, dia mengimbau pada masyarakat pemilik kendaraan rutin melakukan pengujian kir setiap enam bulan sekali. Sebab, masih sering ditemukan penyebab kecelakaan karena kendaraan tidak layak jalan.
"Hal ini berpengaruh juga ke PAD. Serta efek secara teknis, kami tidak menjamin unsur kelayakan jalan dari kendaraan tersebut," tuturnya.
Kata Hadian, pihaknya sedang bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB) serta stakeholder lain untuk membangun sistem informasi pendaftaran dan pembayaran secara online. Guna memudahkan para pemilik kendaraan dan mengurangi intensitas interaksi masyarakat.
"Saat ini sedang dalam persiapan dan akan masuk tahap uji coba. Kami juga berharap dengan dibangunnya sistem online ini dapat memudahkan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor khususnya di Kota Depok," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana menuturkan meski nilai PAD dari uji KIR hanya sedikit. Tetapi memengaruhi capaian target PAD Kota Depok 2021. "Retribusi KIR, capaiannya masih jauh dari target. Tentunya sangat memengaruhi capaian target PAD Kota Depok di tahun ini," tandasnya. (daf/rd)
Jurnalis : Daffa Syaifullah
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB