RADARDEPOK.COM – Kawanan monyet berjenis ekor panjang memasuki permukiman warga Komplek IPTN, RT10/3 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Minggu (15/8). Tak hanya mengganggu aktivitas, kawanan monyet itu bahkan sempat menjatuhkan korban dengan menggigit salah seorang warga setempat.
"Salah seorang warga digigit, makanya kami sempat menghubungi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, untuk meminta bantuan,” kata Ketua RT10/3 Kelurahan Harjamukti, Sudrajat kepada Harian Radar Depok, Minggu (15/8).
Menurutnya, petugas datang dan melakukan pemantauan selama seminggu. Namun hingga sekarang tidak ada tindakan penanggulangan, hanya sebatas laporan saja. Ini bukan pertama kali, kejadian tersebut sudah berlangsung selama lima tahun. Sekali datang kawanan itu mencapai 30 ekor monyet.
"Kejadian ini sudah berlangsung selama 5 tahun hanya akhir-akhir ini makin intens. Mereka (monyet) kalau datang bergerombol bisa mencapai 30 ekor, awalnya mereka mencari makanan ditempat sampah namun sekarang malah masuk dipekarangan warga," ungkapnya.
Selain itu, dia membeberkan, pihaknya telah melakukan upaya dengan meminta bantuan ke pihak Dinas Damkar Kota Depok terkait masalah tersebut. Pihak Damkar malah mengarahkan ke BBKSDA Jawa Barat dengan alasan tak dapat menanggulangi persoalan itu. Dia berharap sekali-kali instansi terkait dapat melakukan tindakan yang konkret yang benar-benar menyelesaikan masalah. “Apakah habitatnya dipindahkan atau bagaimana, supaya warga komplek IPTN tidak merasa terganggu dengan keberadaan kawanan monyet tersebut," tegas Sudrajat.
Sementara itu, salah satu petugas keamanan komplek IPTN, Supriyadi membenarkan, peristiwa kawanan monyet ekor panjang yang memasuki kawasan tersebut. Kawanan monyet itu datang dari Taman Wiladatika Cibubur, Kecamatan Cimanggis. Kawanan monyet tersebut datang secara bergerombol jumlahnya mencapai 30 ekor lebih. Dan kawanan tersebut masuk ke area komplek IPTN mulai sekitar pukul 15:00 WIB. “Mereka (monyet) masuk melalui Taman Wiladatika dan warga banyak yang melaporkan ke saya dan saya teruskan ke pak RT10," imbuhnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan peraturan perundangan mengenai perlindungan atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, diatur dalam Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Adapun satwa yang dilindungi Undang-undang RI ini tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. (arn/rd)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB