Sabtu, 10 Juni 2023

3.324 KPM PKH Depok Graduasi, Periode Januari-Juni 2021

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:19 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) yang graduasi atau keluar dari kepesertaan PKH mencapai 3.324 KPM, tersebar di sebelas kecamatan Kota Depok. Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliyana menyebutkan, berdasarkan data Januari hingga Juni 2021, Kota Depok memiliki 31.430 KPM-PKH. Dalam satu tahun, pihaknya menargetkan minimal tiga KPM atau pendamping dapat mencapai graduasi. "Kami memiliki 98 orang pendamping. Terdiri dari satu koordinator kota, tiga petugas administrasi pangkalan data dan 94 pendamping sosial PKH," ujar Usman kepada Radar Depok, Senin (23/8). Usman menyebut, selama Kuartal I-II/2021, 3.324 KPM-PKH dinyatakan telah mencapai graduasi. Dari total KPM graduasi tersebut, Dinsos mencatat ada dua jenis graduasi yang terjadi di PKH, yaitu graduasi secara mandiri sejahtera dan graduasi secara alamiah. Graduasi secara mandiri sejahtera merupakan KPM yang secara sukarela mengundurkan diri dari penerima bantuan PKH. Hal ini biasanya disebab  kan taraf perekonomian mereka sudah mulai membaik. "Kemudian, graduasi secara alamiah adalah mereka yang sudah tidak mempunyai lagi unsur penerima, misalnya KPM yang awalnya menerima bantuan karena ada unsur pendidikan, tetapi pada perjalanannya anak-anak mereka sudah menyelesaikan masa sekolah," bebernya. Usman menjelaskan kepesertaan KPM-PKH yang telah graduasi akan digantikan oleh masyarakat prasejahtera lainnya. Hal ini guna memberi perlindungan kepada keluarga miskin yang masih membutuhkan bantuan pemerintah. Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabid Linjamsos), Tri Redjeki Handayani menuturkan bagi mereka yang memutuskan untuk mengambil Graduasi secara mandiri sejahtera. Akan mendapatkan program bantuan permodalan usaha. "Bantuan itu dari Kemensos. Walau belum seluruhnya, dan itu pernah diberikan pada 2020," tandasnya. Sekedar informasi, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Terdapat tiga komponen utama yang menjadi dasar dalam pemberian bantuan  PKH. Diantaranya komponen kesehatan, dilihat dari apakah ada ibu hamil dalam keluarga tersebut atau ada anak usia 0 -  6 tahun. Kedua, komponen pendidikan dapat dilihat dari pendidikan PAUD, SD, SMP sampai dengan SMA. Serta ketiga, ada komponen kesejahteraan sosial lanjut usia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat. (rd/daf)   Jurnalis: Daffa Syaifullah Editor: M. Agung HR

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Jumat Curhat Diharapkan Bisa Cegah KDRT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:20 WIB

Penerima Bantuan RTLH di Depok Wajib Ikut RAB

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB

DKP3 Depok Gelar Pasar Tani, Ini yang Dilakukan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB

Tujuh RTLH di Bojongsari Baru Segera Dipugar

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:20 WIB

1.545 Balita Mampang Dapat Diimunisasi Polio

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:05 WIB
X