RADARDEPOK.COM - Pelayanan kartu kuning bagi para pencari kerja terus berjalan meski di tengah merebaknya virus Korona (Covid-19). Tercatat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok selama periode Januari hingga Agustus 2021, sebanyak 2.948 pencari kerja (pencaker) membuat kartu tersebut.
Kepala Disnaker Kota Depok, Manto menjelaskan, meski permohonan kartu kuning di tahun ini cukup tinggi. Nyatanya, terdapat penurunan pada Juli dan Agustus 2021. Bulan Juli sebanyak 180 orang dan Agustus 171 orang. “Penurunan ini akibat lowongan yang tersedia, contoh proses penerimaan CPNS sudah lewat, formasi di perusahaan terbatas, serta lulusan SMA sudah diterima perguruan tinggi," ujarnya kepada Harian Radar Depok, Rabu (1/9).
Kemudian, lebih rinci pada Januari ada sebanyak 229 pencaker, Februari 182 pencaker, Maret 682 pencaker, April 346 pencaker, dan Juni ada sebanyak 825 pencaker yang membuat kartu kuning. Secara keseluruhan, periode Januari hingga Agustus 2021, sebanyak 2.948 pencari kerja (pencaker) membuat kartu kuning ini. "2020 jumlah pencaker sebanyak 2.451 orang yang telah membuat kartu kuning," bebernya.
Sementara, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Depok, Meidi Hendianto Gunawan mengatakan, pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara online dan offline. Jika masyarakat ingin membuatnya secara online, bisa melalui web Bursa Kerja Online (BKOL) yang dimiliki oleh Disnaker Kota Depok.
“Mereka bisa kapan saja membuatnya jika melalui online. Sedangkan untuk pelayanan secara langsung di Disnaker, kami buka dua hari dalam seminggu. Hal tersebut sesuai aturan di masa Pandemi Covid-19,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pelayanan secara langsung dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan tidak berkerumun. “Sebelum para pencaker mengambil kartu kuning, mereka membuat jadwal pengambilan akan dilakukan hari apa. Sehingga tidak membuat kerumunan,” tandasnya. (daf/rd)
Jurnalis : Daffa Syaifullah
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB