Senin, 22 Desember 2025

Laporan Pelarangan Liputan BTS Meals Wartawati ke Polrestro Depok Jalan di Tempat

- Kamis, 2 September 2021 | 23:56 WIB
RADARDEPOK.COM - Perkara laporan terkait pelarang liputan yang dialami VRA, wartawan nasional yang bertugas di Depok, di nilai lambat. Hingga Kamis (2/9), tidak ada progres selama tiga bulan berjalan. Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum VRA, Boris Simbolon, saat melangsungkan Konfrensi Pers, Kamis (2/9).

"Seharusnya ada perkembangan ya, karena barang bukti jelas, saksi jelas, semuanya ada. Tapi seperti berjalan di tempat. Kami akan tanyakan ini Polres Metro Depok," tegasnya kepada Harian Radar Depok.

Dia meminta kepada pihak kepolisian jangan masuk angin dalam menangani perkara laporan pelarangan liputan yang terjadi di restoran cepat saji McDonald's Jalan Raya Margonda, Depok 9 Juni 2021 lalu, dengan laporan No. LO/B/1113/VI/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

"Kami meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti pelaporan terhadap oknum petugas keamanan dan penanggung jawab McDonald's, ini telah melanggar demokrasi, karena kita tahu pers sebagai pilar keempat," terang Boris.

Kejadian tersebut akibat VRA dilarang melakukan peliputan dan menerima ucapan kasar yang tak pantas dari oknum petugas keamanan McDonald's. Hal itu dilakukan atas dasar perintah Penanggungjawab McDonald's yang berada di Jalan Margonda Raya.

Inisiden wartawati ketika meliput penumpukan yang terjadi di McDonlads tersebut. Namun, ketika ingin melakukan peliputan dan telah meminta izin pemberitahuan bahwa VRA adalah dari media. Malah perlakuan yang tak pantas diterimanya, pelarangan liputan yang disertai lontaran kasar. Padahal ketika itu, pemerintah Kota Depok telah menerapkan PPKM, dengan jelas melarang kerumunan.

"Sebuah bukti jelas ada, kami siap. Kami pasti meminta surat resmi dari Polres terkait kasus ini, sudah sejauh mana," ungkap Boris.

Dia justru, juga menilai jika Polres tidak berniat menyelesaikan perkara tersebut sebab dibiarkan berlarut. Tentu harus diingat, bahwa tugas wartawan atau jurnalis sudah ada dalam UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 bagi mereka yang sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Disana jelas, jurnalis dilindungi undang undang. Pilar keempat demokrasi. Polres harusbingat itu," kata Boris.

Sementara itu, korban sekaligus wartawati media Nasional, VRA menekankan, sangat kecewa dengan sikap McDonald's serta Polres Metro Depok yang hingga kini tidak ada kelanjutan terhadap laporanny,  yang dimasukan pada Rabu malam 9 Juni 2021.

"Ya kita lihat sendiri kenyataan laporan saya berjalan gimana. Tidak ada kejelasan," ucapnya saat ditanya Radar Depok.

Menurutnya, ini bukan sekedar perkara yang sepele, ini sebagai bentuk kepada siapapun pihak untuk tidak memandang sebelah mata profesi jurnalistik saat melakukan pekerjaan peliputan. (arn/rd)

Jurnalis : Arnet Kelamanutu

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X