Senin, 22 Desember 2025

Lilin Cs Minta BPN Depok Gelar Mediasi

- Jumat, 3 September 2021 | 08:03 WIB
RADARDEPOK.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) mesti menyikapi ini, sebagai pelayan masyarakat. Suharlin Lilin Harlini pemilik lahan seluas 1.875 M2 di Jalan Swadaya Ujung RT6/2 Kelurahan/Kecamatan Limo, meminta BPN segera melaksanakan mediasi. Lilin dan warga, merasa lahan milknya diaku-aku PT Artha CP ketika lahan tersebut terkena pembangunan Tol Cinere - Jagorawi (Cijago).

"Kami sudah cukup lama mengajukan upaya mediasi kepada BPN. Namun, karena selama ini terkendala penerapan PPKM kami dapat maklumi jika pihak BPN menunda pelaksanaan mediasi. Kemarin kami sempat menanyakan kembali prihal pelaksanaan mediasi itu ke bagian SKP BPN Kota Depok. BPN belum memberikan kepastian kapan mediasi akan dilaksanakan," ujar Koordinator kuasa hukum Suharlin CS, Yacob Tulam Saragih kepada Harian Radar Depok, Kamis (2/9).

Usulan mediasi ke BPN terkait kisruh lahan milik warga diklaim PT Artha CP yang membeli secara lelang dari aset milik PT Wisma Mas. Selain bertujuan untuk mencari solusi, juga dapat dijadikan acuan sejauh mana kedua belah pihak memiliki bukti kepemilikan. Nanti akan terlihat pihak mana yang lebih berhak atas uang ganti kerugian (UGK) yang kini dititipkan di Pengadilan Nageri (PN).

"Dari berbagai aspek dan bukti kepemilikan tanah, klien kami jauh lebih layak ditetapkan sebagai pemilik sah lahan yang dipersengketakan. Tapi, meskipun begitu pihak klien kami masih mau untuk bermediasi dsngan pihak PT Artha," kata Yacob T. Saragih.

Hal senada dibenarkan Suharlin Lilin Harlini dan Udin Kibi selaku pemilik lahan yang diklaim PT Artha CP.

"Kami para warga pemilik tanah sudah siap dengan cara apapun juga, termasuk penyelesaian melalui pengadilan  karena kami memiliki bukti kepemilikan atas tanah itu dan saksi  pejabat yang membuat surat bukti pembelian tanah, tapi meski begitu kami siap untuk mediasi guna mencari solusi terbaik," ungkap Lilin.

Udin Kibi salah satu pemilik lahan yang juga diklaim oleh PT Artha CP. Udin mengaku tidak akan pernah mundur untuk memperjuangkan haknya, meskipun harus berhadapan dengan pihak corporasi seperti PT Artha CP. Pihaknya lebih dulu punya Akta Jual Beli (AJB) dari pada PT Wisma Mas, dan mantan Kepala Desa (Kades) nya masih hidup dan siap bersaksi. “Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan hak kami," tegas Udin yang diamini Rojan yang juga pihak bersengketa dengan PT Artha CP atas lahan terkena tol Cijago RT6/2, Kelurahan Limo. (tul/rd)

Jurnalis : Lutviatul Fauziah

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X