RADARDEPOK.COM, DEPOK – Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Sri Utami bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Dadan Rustandi meninjau pengerjaan jembatan GDC, Sabtu (4/9).
Sri menyebutkan, kunjungannya itu guna memastikan proyek pembangunan jembatan senilai Rp6,5 miliar tersebut bisa dikerjakan tepat waktu. Diketahui, agenda pembangunan jembatan akan memakan waktu 135 hari.
“Saya berharap bisa dikerjakan tepat waktu. Namun demikian, harus sesuai spesifikasi dan profesional dikerjakan. Dan tentunya berkualitas,” ungkap Sri kepada Radar Depok, Minggu (5/9).
Sri menilai, dengan berkualitas ini jembatan akan lebih tahan lama, dan masyarakat bakal diuntungkan dengan waktu yang tepat. Mobilitas warga melalui wilayah tersebut tidak akan terganggu.
Pada kesempatan itu, Sri juga mengingatkan Dinas PUPR, banyaknya sungai yang longsor, ini tidak terlepas dari kebijakan didalam membangun wilayah-wilayah di pelosok Depok. Menurut Sri, di gang-gang kecil yang habis disemen, dibeton, dan diaspal, kadang tidak menyisakan sedikit pun lahan. Akibatnya terjadi konsolidasi air ke badan air yang lebih besar. Seperti sungai.
“Daya tampung sungai tidak mampu menampung gelontoran air atau elevasi air sungai menjadi lebih cepat, dan ini menimbulkan hantaman ke dinding dan ke tebing sungai, menjadi penyebab longsor,” tutur Sri.
Sri menegaskan, ke depannya harus dipikirkan jalan-jalan komplek perumahan harus dikembalikan untuk tepiannya ada sempadan yang dibiarkan hijau, ada pohon di sana. Sehingga air dari jalan yang jatuh itu tidak langsung ke got, tetapi jatuh ke wilayah yang dihijaukan. Sebaliknya juga begitu, gang-gang sempit tidak boleh habis diaspal/dibeton. Harus tetap ada disisakan untuk resapan air, sekalipun hanya beberapa centimeter, atau dibuatkan biopori.
“Jadi, air hujan selalu ‘ditangkap’ secara merata di seluruh wilayah. Sehingga kalau bisa menyisakan sedikit mungkin air yang jatuh ke sungai. Ini penting supaya tidak terjadi longsoran tebing, dan sejalan dengan Perda Kota Depok. Yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang kota hijau, infrastruktur hijau, RTH, yang harus dijadikan landasan di dalam membangun Kota Depok,” pungkas Sri. (rd/gun/**)
Jurnalis/Editor: M. Agung HR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB