Senin, 22 Desember 2025

Hakim Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati Bandar Sabu 46 Kg

- Selasa, 21 September 2021 | 23:30 WIB

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok tidak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Terbukti, bandar sabu atas nama MA divonis mati karena terbukti bersalah dan melanggar ketentuan hukum, lantaran memiliki barang bukti seberat 46 Kg.


Vonis tersebut saat majelis hakim, yang dipimpin Mohammad Darmo Wibowo dengan anggota : Yuanne Marrieta dan M. Iqbal Hutabarat, melangsungkan sidang, Selasa (21/9).


Darmo Wibowo saat membaca vonis, atas nama MA alias Neji alias Eddy Pranoto (36), pria kelahiran sidoarjo ini, dengan Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2021/PN Dpk, dinyatakan bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal.132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menyatakan terdakwa tah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi penghubung dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram," tutur Hakim Ketua Darmo.


Darmo melanjutkan dalam amar putusan, bahwa Majelis Hakim sependapat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya, JPU Hengki Charles Pangaribuan menuntut Terdakwa berupa pidana mati.


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa pidana mati, serta memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai proses eksekusi dilaksanakan," tegasnya.


Adapun barang bukti yang ditetapkan Majelis Hakim, dua buah koper warna hitam merek Polo Twin, dua unit handphone merek Xiaomi dan Nokia, satu buah timbangan warna merah cream merek KrisChef, satu buah tas ransel warna merah, satu buah dompet merek Biagy warna hitam yang di dalamnya terdapat satu buah kartu ATM BCA dan satu buah KTP atas nama Eddy Pranoto, dirampas untuk dimusnahkan.


Terkait barang bukti narkotika yang didapat dari Terdakwa, jelas Majelis Hakim, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil pemeriksaan, ada sebanyak 21 bungkus dengan kode (A.01 hingga A.21) berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,9865 gram, diberi nomor barang bukti 0132/2021/OF dan 23 bungkus dengan kode (B.01 hingga B.23) yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4751 gram, diberi nomor barang bukti 0133/2021/OF, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.


"Untuk barang bukti berupa uang sesar Rp 8.5 juta dan uang tunai sebanyak Rp 2.5 juta dikarenakan memiliki nilai ekonomis dinyatakan, dirampas untuk negara," tuturnya.


Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa menjawab, akan pikir-pikir. Hak yang sama turut diberikan Majelis Hakim kepada JPU, yang turut dijawab Hengki Charles pikir-pikir selama tujuh hari.


Diketauhui Terdakwa ditangkap Anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Metro Depok dari hasil pengembangan pada Minggu, 10 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di Kamar No. 521 Hotel Grand Zuri Jl. M.T. Thamrin No. 27, Kota Padang, Sumatera Barat. (rd/arn)


Jurnalis : Arnet Kelmanutu


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X