Minggu, 21 Desember 2025

Denda 50 Juta Menanti Retail Pelanggar KTR di Depok

- Kamis, 23 September 2021 | 14:27 WIB
RADARDEPOK.COM DEPOK - Retail yang masih memasang iklan rokok dan menjajakan display rokok akan didenda sebesar Rp 50 juta hingga kurungan selama enam bulan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menegaskan, hal tersebut sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2104 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Memang ada tahapannya, pertama teguran dan dilakukan pemantauan. Kalau bandel, langsung dikenakan denda administratif," jelasnya saat melakukan penyisiran retail di Kawasan Sukmajaya, Kamis (23/09).

Dirinya melanjutkan, denda adminstratif sebesar Rp 50 juta itu untuk bagi suatu badan atau lembaga, seperti minimarket yang terjaring Satpol PP di kawasan Sukmajaya.

"Memang secara rutin kami lakukan penyisiran di kawasan Sukmajaya. Masih ada retail yang melanggar Perda KTR, diantaranya memasang iklan rokok, membuka display rokok, meletakkan display rokok di sebelah produk susu," terang Taufiq.

Pihak Satpol PP telah memberikan peringatan keras pada retail yang terjaring, jika kedapatan melakukan pelanggaran kembali, tentu akan disanksi denda administratif. (rd/arn)

 

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/Fi8TE3cl6xA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X