Senin, 22 Desember 2025

Antar Jemput Siswa Wajib Dilakukan Komponen Pendidikan, Kecuali...

- Rabu, 29 September 2021 | 14:47 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono menekankan untuk yang melakukan antar jemput siswa wajib dari komponen pendidikan. Hal ini menyambut penerapan Pembelajaran Tata Muka Terbatas (PTMT).

"Termasuk itu harus kita perhatikan, apalagi anak di bawah umur. Yang antar jemput harus dari komponen pendidikan," tegasnya saat meninjau pelaksanaan PTMT di SMPN 2 Depok, Rabu (29/09).

Dirinya menjelaskan, yang dimaksud komponen pendidik adalah guru, satpam, penjaga kantin sampai penjaga sekolah. Hal itu jika orang tua tidak bisa melakukan antar jemput.

Upaya ini dilakukan demi mencegah hal yang tidak diinginkan, yang mana dapat menjadi celah kejahatan dalam menjalankan PTMT. Sebab hal yang harus diperhatikan bukan hanya prokes, namun lebih pada keamanan setiap siswa. (rd/arn)

 

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/J9e8-hF2p4k

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X