Senin, 22 Desember 2025

CASN Kota Depok : Tak Patuhi Aturan, Dua Peserta Gugur

- Minggu, 3 Oktober 2021 | 17:28 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Baru dua hari berjalan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN Kota Depok Tahun 2021. Sudah ada dua peserta yang dinyatakan gugur akibat tidak patuh terhadap aturan ujian. 

Koordinator Tes SKD CPNS Titik lokasi (Tilok) Kota Depok, BKN Kantor Regional (Kanreg) Wilayah III Jawa Barat, Herman mengatakan dua peserta tersebut dijadwalkan untuk mengikuti ujian pada hari Sabtu (02/10) dan Minggu (03/10). Namun, keduanya harus menelan pil pahit lantaran tak bisa mengikuti ujian. 

"Kemarin ada yang gagal ikut tes karena belum divaksin dengan alasan punya penyakit bawaan, tapi kan itu harus disertakan bukti surat dari dokter bahwa yang bersangkutan tidak bisa di vaksin atau antigen," ujarnya kepada Radar Depok, Minggu (03/10). 

Kemudian, lanjutnya, adapula salah satu peserta pada Minggu (3/10) sesi kedua yang datang terlambat. Sehingga, peserta tersebut dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti tes.

Dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut, padahal panitia telah memberikan imbauan di website maupun media lainnya agar para peserta hadir 60 menit sebelum pelaksanaan ujian. 

"Kami dengan tim memang sesuai dengan aturan, untuk keterlambatan itu kami tidak ada kompromi dan tidak bisa ditolerir. Kalau memang sudah terlambat ya kami menolak peserta untuk ikut karena kami kan tadi sudah berjalan ujiannya, dan nggak bisa pindah sesi dan kami anggap peserta itu gugur," tegasnya. 

Sementara itu, seorang peserta yang datang terlambat, Kiki mengungkapkan akibat padatnya arus lalu lintas dari Jakarta Pusat menuju ke Depok, membuatnya tidak bisa mengikuti ujian CPNS pada tahun ini. 

"Ya karena saya telat datangnya. Harusnya datangnya satu jam sebelum mulai. Saya tinggal di Sawangan, kebetulan berangkat dari Jakarta Pusat," singkatnya. (rd/daf)

 

Jurnalis : Daffa Syaifullah

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/hQ8NqPxO2kM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X