RADARDEPOK.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mendatangkan dua saksi dalam agenda sidang pembuktiaan terkait perkara penyebaran berita bohong babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44) di Pengadilan Negeri Depok.
Kedua saksi tersebut, yakni Didi Candra dan Iwan Kurniawan memberikan keterangan dengan agenda pembuktian, bahwa saksi disuruh terdakwa mengambil Babi hutan yang dipesan secara online oleh terdakwa di daerah Puncak, Kabupaten Bogor.
"Lalu saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan terhadap babi hutan dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa," jelas Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat, Selasa (05/10).
Dilanjutkannya, penangakapan babi dengan kondisi telanjang sebagai strategi penangkapan atau ritual yang diperintah terdakwa menggunakan pesan whatsApp.
"Seluruh chat WhatsApp tersebut juga ditunjukan dipersidangan oleh Penuntut umum," tambah ucap Andi Rio.
Rio menegaskan, didapatkan fakta keterangan dipersidangan adanya kerumunan dan keonaran dimasyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan terdakwa di muka umum, babi hutan yang ditangkap adalah babi ngepet.
"Padahal babi tersebut adalah babi hutan. Hal tersebut juga terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut," ungkap Rio.
Keterangan selanjutnya disampaikan saksi Didi Candra, ketika persidangan menerangkan bahwa saat keempat warga melakukan penangkapan dengan telanjang, kondisi babi hutan tersebut linglung dan lemas seperti dari perjalanan jauh, karena baru diantar saksi ke Terdakwa.
“Jadi total sudah 7 saksi yang di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum Alfa dera dan Dwi Putri yang mana seluruh saksi saksi dihadirkan kesemuanya menerangakan sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum yakni terdakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," terang Rio.
Sidang selanjutnya, Rio menuturkan JPU akan menghadirkan dua saksi ahli. Pertama, Profesor Ahli Bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Sosiolog dari Universitas Trisakti. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/nuGpxCBsb4I
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB