- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00. Pengaturan kembali penyusutan dan amortisasi.
- Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.
- Penyempurnaan upaya mencegah penghindaran pajak dengan menerapkan metode yang sesuai dengan international best practice.
- Penambahan kewenangan Pemerintah Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian multilateral.
Jurnalis : Daffa Syaifullah
Editor : Junior Williandro