Senin, 22 Desember 2025

RUU Harmonasi Peraturan Perpajakan Demi Indonesia Maju

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 22:16 WIB

- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00. Pengaturan kembali penyusutan dan amortisasi.


- Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.


- Penyempurnaan upaya mencegah penghindaran pajak dengan menerapkan metode yang sesuai dengan international best practice.


- Penambahan kewenangan Pemerintah Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian multilateral.


Jurnalis : Daffa Syaifullah


Editor : Junior Williandro

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X