Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya membenarkan telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di dekat SPBU Ciputat, FS mengaku, masih menyimpan Narkotika jenis Sabu lainnya di rumahnya yang beralamat di Kp. Sengon RT5/9 Kelurahan/Kecamatan Pancoranmas.
Dari informasi itu, pada Rabu, 10 Februari 2021 sekira pukul 7:25 WIB, Personel BNN Provinsi DKI Jakarta melakukan penggeledahan terhadap rumah Fajar Setiadi dan berhasil melakukan penyitaan sebanyak empat bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 4.646,2 gram atau sebanyak 4,6 Kg sabu. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Junior Williandro