RADARDEPOK.COM, DEPOK - UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak melalui Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok mencatat laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama sembilan bulan 2021 mencapai 31 kasus.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender, DPAPMK Kota Depok, Bety Setyorini mengatakan, upaya mitigasi dalam penanganan kekerasan perempuan dan anak yang menjadi prioritas pembangunan dan pemerdayaan perempuan dan perlindungan anak terus dilakukan. Selama pandemi Covid-19 menerjang, terjadi peningkatan angka KDRT di Kota Depok.
"Kita lihat trennya meningkat, menurut Komnas perempuan juga mengatakan adanya kenaikan laporan kasus kekerasan 60 persen selama pandemi. Pada 2020, Jumlah laporan korban KDRT ke UPTD PPA sebanyak 37 kasus dan yang diterima Polres 102 kasus," ujarnya kepada Radar Depok, Minggu (24/10).
Bety merinci, kasus KDRT 2020 didominasi oleh korban perempuan sebanyak 29 orang, dan sisanya 8 anak-anak. Sementara, pelaku kekerasan paling banyak dilakukan laki-laki yakni 96,08 persen, 2,94 persen perempuan, dan keduanya 0,98 persen (kasus kepada anak-anak).
"Dominasi terbanyak dilakukan oleh usia 30-35 tahun. Lalu, di 2021 sampai september terdapat 31 kasus KDRT," bebernya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Depok melalui DPAPMK telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) mulai dari tingkat kota, 11 kecamatan, 63 kelurahan, dan ke setiap RW. Langkah-langkah pencegahan kelembagaan tersebut meliputi seminar, penyuluhan, pendataan keluarga, penanganan kasus seperti mediasi, konseling, dan lain-lain.
"Kami turut memberikan pemberdayaan ekonomi perempuan korban KDRT (kursus ketrampilan 7 hari dan bantuan modal alat usaha ekonomi)," tandasnya. (rd/daf)
Jurnalis : Daffa Syaifullah
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/OJIjJSn4b0Q
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB