RADARDEPOK.COM, DEPOK - Keadilan Restoratif menyelamatkan dua tersangka dalam kasus perkara pencuriang kucing, yang menyeret SJ (20) dan MA (19). Mereka wrga Cinere. Penghentian kasus setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari Depok menyaksikan perdamaian antar korban dan tersangka.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat menerangkan, perdamaian telah disaksikan secara terbuka pada Senin (18/10), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, JPU di Kejari Depok, Polsek Cinere secara virtual.
“Ini sesuai perintah pak Kajari Sri Kuncoro mendatangi Polsek Cinere untuk menyampaikan surat pemberhentian penuntutan dan mengeluarkan tahanan, yang selanjutnya diserahkan pada pihak keluarga," terangnya yang didampingi Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Depok, Alfa Dera, Rabu (27/20).
Rio menyampaikan, Surat Restoratif Justice tersebut tertuang pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Hal ini bertujuan agar terciptanya harmonisasi keadilan di masyarakat.
Upaya perdamaian ini juga telah disepakati antar kedua belah pihak, dari korban maupun tersangka. Dikeluarkannya surat restorative justice karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Meskipun penuntutan telah dihentikan, kita tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Rio.
Diketahui, pencurian terjadi pada bulan Agustus. Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan Cash On Delivery (COD) dengan pemilik. Jenis kucing yang dicuri adalah kucing persia dengan corak abu-abu dan hitam. Saat pencurian, kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Pelaku tepergok oleh korbannya sendiri. Begitu kehilangan kucing persia itu, korban menemukan kucing itu telah diunggah ke media sosial untuk dijual. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Junior Williandro