RADARDEPOK.COM, DEPOK – Anggota Komisi C DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Sri Utami mendesak agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, segera menyusun Detail Engineering Design (DED) infrastruktur berdasarkan spirit kota hijau.
Sri menilai, DED saat ini tidak konsisten dengan spirit kota hijau. Sebagai contoh dalam hal pembangunan drainase, disainnya bukan untuk mengalirkan air kotor, tetapi justru membuang air hujan yang seharusnya disimpan di dalam tanah.
“Negara tetangga Singapura sudah lama menerapkan green drainage. Spiritnya adalah bagaimana air hujan tidak terbuang, sebanyak mungkin kembali lagi ke dalam tanah. Drainase justru dibiarkan ditumbuhi tanaman agar membantu penyerapan dan pemurnian air,” ungkap Sri Utami, Kamis (28/10).
Lebih lanjut Sri Utami mengatakan, kalau dengan system udict air yang jatuh ke jalan atau tanah itu semuanya terbuang. Jadi, fungsi drainase seperti ini bukan membuang limbah, tetapi membuang air hujan yang harusnya disimpan kembali ke dalam tanah.
“Kalau seperti ini caranya kita bisa defisit air tanah. Karena 2,4 juta penduduk Kota Depok ini mayoritas masih mengandalkan air tanah setiap hari. Setiap orang rata-rata membutuhkan sebanyak 150 liter air, itu berdasarkan riset,” tutur Sri Utami.
Sri mengatakan, ini bisa jadi bencana krisis air ke depannya.
Begitu juga kebijakan betonisasi dan pengaspalan jalan setapak hingga ke sudut-sudut kampung yang tidak menyisakan tanah untuk resapan bahkan untuk tumbuhnya rumput.
“Inikan air jadi menggelontor semuanya ke got, akhirnya masuk ke badan air yang lebih besar, sungai, menimbulkan longsor tebingan karena debit air saat hujan meningkat secara cepat,” ujar Sri Utami.
Menurutnya, sudah saatnya konsultan perencana, pelaksana dan pengawas diarahkan untuk membuat disain infrastruktur yang lebih ramah lingkungan.
Jalan-jalan setapak harus kembali dibuat paving block, jalan-jalan lingkungan kiri kanan harus disisakan lahan terbuka hijau ditanami pohon atau tanaman kecil untuk melarikan air hujan yang jatuh.
“Sehingga air bisa terserap di sepanjang tepi jalan, dan tidak menjadi beban berat bagi sungai," harap Sri Utami.
Sri mengatakan, Depok memiliki Perda Kota Hijau sudah seharusnya proses pembangunan harus mengindahkan prinsip-prinsip kota hijau, dalam hal ini green infrastructure dan green water.
“Jadi DPUPR harus segera menyiapkan kajian DED ramah lingkungan sebagai juknis bagi konsultan perencana, pelaksana, serta konsultan pengawas. Infrastruktur harus didasarkan prinsip-prinsip kota ramah lingkungan. Diharapkan secepatnya disusun sehingga tahun 2023 kebijakan sudah bisa mulai diimplementasikan,” tegas Sri Utami. (gun/**)
Reporter/Editor: M. Agung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB