Senin, 22 Desember 2025

Ngeri, Dua Geng di Depok Janjian di Medsos Buat Saling Bacok

- Kamis, 4 November 2021 | 22:49 WIB

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Melalui sosial media (Medsos) dua geng saling mengatur janji untuk saling bacok hingga ada yang tewas. Hal ini diungkapkan langsung Kapolres Metro Depok, Kombes Edwin Imran Siregar, Kamis (4/11).


"Kejadiannya di depan Pasar Agung Sukmajaya. Satu orang tewas, empat orang lainnya kita berhasil tangkap," jelasnya saat menggelar rilis ungkap kasus, di Polrestro Depok, Kamis (4/11).


Imran menerangkan, korban tewas berinisial MIA (19) karena kena bacok celurit. Korban kena bacok saat ikut tawuran antar geng di depan Pasar Agung, Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya.


Usai kena bacok celurit korban sempat menerima penanganan medis di rumah sakit. Namun nayawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.


"Lukanya parah, di punggung kiri, sampai ginjal. Nyawanya tidak tertolong saat di Rumah Sakit," ungkap Imran.


Diketahui aksi tawuran yang menewaskan terjadi pada Selasa (2/11/) dini hari. Tidak sampai 24 jam pasca kejadian, polisi berhasil menangkap 4 pelaku pembacokan.


Kasat Reskrim Polrestro Depok, Yogen Heroes Baruno menambahkan, pelaku utama yang membacok korban hingga tewas adalah RN (21), yang berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Barat.


Lalu, ada 3 orang lainnya yang turut ditangkap MA (19), SM (19), GDA (21), karena diduga turut serta dalam kejadian tersebut, salah satunya mangatur waktu melalui media sosial.


"Dia ditangkap di rumah ayahnya. Usai kejadian pelaku utama melarikan diri ke rumah orang tuanya di Jakarta Barat," jelas Yogen.


Dilanjutkannya, motif tawuran tersebut hanya sebatas ajang adu hebat antar geng yang berasal dari Kota Depok. Geng ini, selalu keluar membaaa senjata tajam sambil berkeliling mencari musuh. "Kalau ada yang nyaut, ditentukan tempatnya. Janjian lewat medsos," ungkapnya.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata berupa plat besi dan celurit yang digunakan untuk membacok korban. Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (rd/arn)


Jurnalis : Arnet Kelmanutu


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X