RADARDEPOK.COM, DEPOK - Anggota DPR RI Komisi VIII bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu) kepada 80 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Depok. Masing-masing rumah berhak mendapatkan stimulus sebesar Rp20 juta.
Anggota DPR RI Komisi VIII, Nur Azizah Tamhid mengatakan, di tahun ini pihaknya melalui Kemensos mencanangkan perbaikan rutilahu di dua daerah yaitu Bekasi dan Depok. Dengan total keseluruhan mencapai 100 unit, rinciannya 80 unit rumah di Kota Depok dan Bekasi 20 unit rumah.
"Saat ini RS Rutilahu di Kota Depok baru terealisasi 30 unit rumah dari 80 unit yang dijanjikan Kemensos. Insyaallah akhir tahun ini, karena itu menggunakan APBN 2021," ujarnya kepada Radar Depok, Senin (08/11).
Sementara itu, Sub Koordinator Penguatan Fakir Miskin Wilayah 1 Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Haruman Hendarsah menuturkan sejumlah faktor menjadi pendukung guna menunjang keberhasilan RS Rutilahu. Diantaranya dukungan keluarga dan masyarakat sekitar, lembaga instansi terkait (kelurahan, kecamatan, SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos, dll), Swadaya atau gotong royong, dan kesetiakawanan sosial.
"Kami melakukan pemantauan melalui dua metode, pertama adalah monitoring berbasis web GIS, dan kedua berbasis mobile atau android. Setiap penggunaan dana, si penerima harus melaporkan pada aplikasi RS Rutilahu yang bisa di download di playstore," tandasnya. (rd/daf)
Jurnalis : Daffa Syaifullah
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=FC-1wBipOwo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB