Senin, 22 Desember 2025

Ketua Kadin Depok Harus 2 Tahun Jadi Anggota

- Kamis, 11 November 2021 | 14:04 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Salah satu persyaratan penting untuk menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) minimal harus dua tahun menjadi anggota. Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Penasihat Kadin Kota Depok, Babai Suhaemi, Kamis (11/11).

"Seseorang bisa sah diterima oleh panitia apabila dia sudah 2 tahun menjadi anggota Kadin," ungkapnya.

Ia juga meminta panitia dan peserta berangkat dari mekanisme yang sudah diatur, yakni AD/ART. Sebab proses yang berjalan dengan baik, tentu akan menghasilkan hasil yang baik.

Baca Juga : https://www.radardepok.com/2021/11/bdr-smpn-2-depok-diperpanjang-sampai-18-november/

"Peraturan ini bukan hanya di Kota Depok saja, tapi se-Indonesia. Ini aturan baku," tegas Babai.

Menurutnya, bagi siapapun orangnya yang ingin mencalonkan Ketua Kadin harus berangkat dari aturan tersebut.

"Harus menyadari kalo tidak sesuai aturan jangan memaksakan diri," pungkasnya. (rd/arn)

 

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/OyNVTtc5E4I

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X