RADARDEPOK.COM, DEPOK - Salah satu persyaratan penting untuk menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) minimal harus dua tahun menjadi anggota. Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Penasihat Kadin Kota Depok, Babai Suhaemi, Kamis (11/11).
"Seseorang bisa sah diterima oleh panitia apabila dia sudah 2 tahun menjadi anggota Kadin," ungkapnya.
Ia juga meminta panitia dan peserta berangkat dari mekanisme yang sudah diatur, yakni AD/ART. Sebab proses yang berjalan dengan baik, tentu akan menghasilkan hasil yang baik.