Senin, 22 Desember 2025

Bawa 37 kg Shabu, Aan Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Rabu, 17 November 2021 | 14:16 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri Dwi Astrini menuntut penjara seumur hidup pada terdakwa Aan Alvianda Fardian (27) atas perkara kepemilikan narkotika jenis Shabu seberat 37 kilogram (kg).

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Ahmad Fadil mengatakan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2021/PN Dpk atas nama Aan Alvianda Fardian (27).

"JPU menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Fadil.

Ditambahkan Fadil, terdakwa mengakui semua perbuatannya telah melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dengan cara membawa qtau mengantarkan 37 kg paket shabu dari Batam menuju Jakarta.

Diketahui, Terdakwa ditangkap pada Senin 21 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Timur KM.76, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. (rd/arn)

 

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/jxCD-82yk10

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X