Senin, 22 Desember 2025

Catat Nih, Peserta SKB Depok Harap Perhatikan Link Unduh Materi

- Rabu, 17 November 2021 | 21:55 WIB

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos menuju tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), harus memerhatikan sejumlah hal. Semua ketentuan terkait SKB diatur dalam Surat Pengumuman Nomor: 800/14/TP-CASN/DEPOK/2021 tentang hasil seleksi kompetensi (SKD) dan peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan CASN Kota Depok Tahun 2021.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita mengatakan kepada peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti SKB, diimbau untuk melakukan login ke laman SSCASN dan melakukan pemilihan lokasi ujian pada tanggal 15-16 November 2021. 444 peserta CPNS diminta untuk mempersiapkan diri seperti mempelajari materi yang akan diujikan dalam tes SKB tersebut.


"Materi pokok soal SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi CASN tahun 2021 sudah tertera di dalam Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021. Yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tanggal 10 November 2021," ujarnya Rabu (17/11).


Novarita menyebut, materi yang akan diujikan contohnya daftar materi pokok jabatan fungsional administrator database kependudukan ahli pertama materi pokoknya terdiri dari dua. Pertama mengenai kemampuan umum dan kedua kemampuan khusus.


Kemudian, materi kemampuan umum diantaranya, kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dasar negara dan undang-undang dasar. Serta pemerintahan pusat, daerah, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bersifat umum, pengetahuan komputer yang bersifat umum.


Adapula materi tentang kemampuan khusus terdiri dari administrasi kependudukan yang bersifat khusus, pencatatan sipil yang bersifat khusus. Selanjutnya pengetahuan sistem informasi administrasi kependudukan dan administrator database. (rd/daf)


Jurnalis : Daffa Syaifullah


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X