RADARDEPOK.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar pada 2022 akhirnya ditetapkan, Minggu (21/11). Kenaikannya Cuma 1,71 persen atau Rp31.135. Dengan begitu, UMP Jabar kini mencapai Rp1.841.487. Dari 27 kota dan kabupaten, Kabupaten Karawang tetap menjadi yang tertinggi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Kota Depok baru diumumkan hari ini.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menetapkan UMP Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487,31. Upah tersebut naik Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya. Pengumuman itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja, dalam jumpa pers di Gedung Sate Kota Bandung yang disiarkan secara daring, Sabtu (20/11).
"Kenapa malam ini kita sampaikan, karena besok memang jatuhnya di tanggal 21 tetapi karena tanggal 21 bertepatan hari libur, oleh karena itu keputusan gubernur ini dikeluarkan pada 20 November," kata Setiawan.
Setiawan menjelaskan, keputusan ini mempertimbangkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah 36/2021 terkait Pengupahan. Selain itu juga mempertimbangkan surat Permenaker dan Mendagri.
"Kalau kita melihat kewenangan, kewenangan dari gubernur untuk menetapkan UMP adalah merupakan amanat dari UU 11/2020 yaitu Cipta Kerja yang diturunkan melalui PP 36/2021," ujarnya.
Menurutnya, UMP sebesar Rp1,8 juta didapat lewat perhitungan melalui formula dalam PP 36/2021. Pihaknya pun mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan. Terdapat 16 kabupaten/kota mengalami kenaikan upah dengan rata-rata 1,06 persen.
"Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini kita sedang melaksanakan (amanat UU)," katanya.
Setiawan mengatakan, UMP 2022 ini merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.
Menurutnya, besaran UMP ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemerintah kabupaten maupun kota pada 30 November 2021.
Berdasarkan simulasi daerah tertinggi, kata Setiawan, Kabupaten Karawang tetap menjadi daerah dengan UMP yang tertinggi. Tahun lalu, UMK Karawang Rp4.798.312. Sementara daerah terendah Kota Banjar. UMK Kota Banjar tahun lalu Rp1.831.884.
Setiawan berharap, semua pihak dapat menerima hasil keputusan penetapan UMP 2022 ini. Menurutnya, pengusaha segera melaksanakan keputusan kenaikan upah tersebut.
UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022. Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK. "Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi," ujarnya.
Lebih lanjut, Setiawan mengingatkan pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai PP 36/2021 di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, kemudian jika ada keluarga meninggal dunia. Pekerja juga berhak dapat bonus jika perusahaan untung. Ia juga meminta para buruh bisa menerima keputusan ini. "Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan akan ada kenaikan UMK Depok 2022. Namun, keputusan besaran kenaikan upah tersebut masih menunggu keputusan dari Walikota Depok.
"Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2022 kepada bapak Walikota Depok, Mohammad Idris pada Senin 22 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin.
Menurut Thamrin, terdapat sejumlah pertimbangan yang menentukan kenaikan UMK. Salah satunya, perhitungan UMK berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya," katanya.
Thamrin menjelaskan, penetapan UMK saat ini berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan sebelumnya, menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain formula dari PP tersebut juga terdapat pertimbangan dari BPS. Di antaranya, rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah. "Semua itu sudah dihitung oleh BPS. Jadi Senin besok kami akan sampaikan formula upah minimum ke Pak Wali. Tentunya rekomendasi yang disampaikan tidak boleh keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021," pungkasnya.(rd)
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB