RADARDEPOK.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menyatakan berkas pelaku pembunuhan TNI dan penusukan warga sipil telah lengkap alias P21, sehingga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok guna menjalani persidangan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat menerangkan, berkas pelaku telah lengkap secara formil dan materil, saat ini sudah dilakukan penahanan kepasa pelaku dalam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara.
"Semua sudah lengkap, baik formil dan materil, sudah P21. Berkas akan dilimpah ke Pengadilan Negeri Depok untuk disidang," terangnya kepada Radar Depok, Senin (22/11).
Rio mengatakan, ada tiga JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-2682/M.2.20.3/Eoh.2/ yang terdiri dari Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono, dan A.B Ramdhan.
"3 Jaksa itu untuk melakukan pemeriksaan pelaku dan barang bukti yang diserahkan ke Penyidik Polres Metro Depok. Kini pelaku sudah kami tahan dan akan dilimpahkan kejaksaan untuk proses lanjutan," katanya.
Dijelaskannya,Ivan Viktor Dethan (28) yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik polres metro Depok pada Senin 21 November 2021 telah diserahkan kepada Jaksa Peneliti Kejari Depok beserta barang bukti pisau yang digunakan untuk melakukan perbuatannya.
"Pelaku akan didakwa ke pengadilan dengan tiga pasal yakni kesatu primair pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan Kedua pasal 351 ayat 1 KUHP," beber Rio.
Diketahui, pelaku melakukan penikaman tepat di dada kiri anggota TNI, Serma Yorhan Lopo hingga tewas, serta lakukan penusukan pada satu warga sipil atas nama Adam di Kawasan Patumbak, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada Rabu malam tanggal 22 September 2021.
Dalam waktu 1 X 24 Jam Reskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Junior Williandro