Senin, 22 Desember 2025

Pemilihan Kadin Depok Memanas, Satu Calon Mundur

- Senin, 22 November 2021 | 22:15 WIB

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Mendekati puncak Musyawarah Kota (Mukota) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Kamis (25/11), jusrru terjadi pergolakan. Salah satu calon ketua, Dian Nurfaida, mencurigai ada yang tak beres dari panitia Mukota Kadin Depok.


Ketua Tim Sukses Dian Nurfaida, Rudi Murodi merasa, ada kejanggalan terkait jumlah pemilih yang ditentukan panitia saat nanti melalukan pemilihan.


"Kami sebetulnya sudah datang ke kantor Kadin Depok. Berharap bisa melakukan pengambilan data untuk para calon pemilih," ungkap Rudi saat menyambangi Kantor PWI Kota Depok, Senin (22/11).


Ia membeberkan, saat mendatangi panitia, pihaknya tiba-tiba sudah memiliki porsi pemilihan. Satu orang wakili 57 calon pemilih. Dan itu, ada 43 berkas calon yang sudah diberikan untuk pihaknya. Sehingga kuotanya sudah diketahui sebanyak 43 pemilih yang mewakili 57 orang, berarti kuotanya sekitar 2.500 orang.


Padahal jumlah pemilih itu ada 200 orang, dengan dikurangi jumlah panitia sebanyak 50 orang. Tandanya masih ada 150 jumlah pemilih.


"Jadi kita hanya dapat kuota pemilih 43, dan akan melawan 107 orang. Kalau begitu untuk apa maju, sudah ketahuan kalah. Jadi lebih baik mundur saja," paparnya.


Ia mengaku tidak percaya dengan kepanitian Mukota V Kadin Depok. Sebab panitia telah membaca kekuatan pihaknya, yang hanya memiliki pemilih 30 persen dari jumlah 150 orang pemilih. Karena 50 orang adalah panitia.


Keputusan ini, menurutnya, sangat lucu sehingga dirinya mempertanyakan keputusan tersebut. Seakan telah dipetakan oleh panitia saat pemilihan Mukota Kadin nanti.


Jelas terlihat bila Calon Mukota Kadin hanya ada dua calon. Ia pun mempertanyakan mengapa dari keempat calon suaranl pemilihnya dibagi dua calon. Daripada kecewa saat pemilihan, pihak dengan tegas mengundurkan calon yang diusungnya.


"Jelas kita tidak mau ikuti permainan ini. Terlihat jelas keberpihakan panitia dalam mukota ini," tegas Rudi.


Sementara itu, Ketua Stering Comite (SC) Edmon Johan menegaskan, ada ketidakpahaman dari salah satu calon ketua sehingga terjadi pencabutan berkas. Panitia, klaimnya, telah on the track alias sesuai jalur AD/ART.


"Tadi malam kami rapat dengan Ketua Kadin Jabar untuk membedah dan memverifikasi kepesertaan. Dan telah diarahakan untuk memakan dasar hukum Pasal 33 AD/ART," jelasnya.


Menurut aturan yang tertulis jelas, kata Edmon, setiap peserta memiliki keterwakilan sebanyak 58 peserta yang dapat menggunakan hak suara saat pemilihan dan memiliki KTA-B Kadin.


Keputusan dengan Kadin Jawa Barat tersebut, membuat panitia memanggil seluruh tim sukses calon ketua guna menjelaskan hasil berita acara dengan Ketua Kadin Jawa Barat.


"Setelah dipanggil ternyata ada anggapan kalau aturan ini sudah ketahuan siapa yang menang. Padahal jelas ini kan aturan, ini sistemnya, sesuai dengan AD/ART," tegas Edmon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X