Senin, 22 Desember 2025

Terungkap, Ini Besaran UMK Depok yang Diusulkan ke Jawa Barat

- Jumat, 26 November 2021 | 16:12 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Beredarnya surat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Depok yang ditandatangani Walikota Mohammad Idris, lewat pesan percakapan WhatsApp beberapa waktu lalu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri.

Dalam surat itu, diputuskan kenaikan UMK Depok 2022 sebesar 5,34 persen. Surat yang beredar itu bernomor 560/674/Naker/XI/2021 tertanggal 23 November 2021 bocor ke publik.

"Iya (benar kenaikan diusulkan berdasarkan surat tersebut)," ujarnya kepada Radar Depok, Jumat (26/11).

Sampai saat ini, pihaknya telah mengusulkan surat itu kepada Provinsi Jawa Barat mengenai kenaikan UMK 2022. Besarannya mengikuti keinginan federasi buruh di Depok.

Mengenai kapan diumumkannya, menurutnya, semua kembali kepada Gubernur Jawa Barat. Sebab, Pemkot Depok hanya menyampaikan aspirasi dari para buruh.

"Otoritas UMK berada pada Gubernur Jawa Barat. Besarannya sesuai dengan keinginan dari buruh yang kita sampaikan aspirasi ini kepada provinsi. Nanti bagaimana keputusan provinsi kita akan ikut keputusan provinsi. Nanti keputusan dari Provinsi Jawa Barat dan kami akan mengikuti," tandasnya. (rd/daf)

 

Jurnalis : Daffa Syaifullah

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/vzIkpsvpnwc

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X