Senin, 22 Desember 2025

Abaikan Surat Satgas Covid-19, Mukota V Kadin Depok Tak Diberikan Sanksi

- Jumat, 26 November 2021 | 17:13 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri menanggapi jalannya Musyawarah Kota (Muskot) V Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Depok, padahal Walikota Depok telah mengeluarkan surat Satgas Covid-19 nomor 8.02/649/SATGAS/2021 tentang Rekomendasi Mukota Kadin V Depok untuk sementara dicabut hingga waktu yang belum ditentukan.

Adanya surat tersebut untuk mengantisipasi kekhawatiran timbulnya kerumunan dan tidak dapat dilaksanakannya protokol kesehatan (prokes). Sampai, petugas gabungan terdiri TNI/Polri dan Satpol PP bersiaga di sekitar lokasi perhelatan. 

"Kembali kepada penyelenggara antisipasi kekhawatiran karena adanya kerumunan, tetapi kalau kita lihat perjalannya tidak terlalu kerumunan dan taat prokes," terangnya kepada Radar Depok, Jumat (26/11). 

Dia menegaskan, dengan segala ketentuan yang diterapkan, pihaknya tidak melakukan tindakan penghentian terhadap keberlangsungan acara yang di gelar di Hotel Bumi Wiyata, Kecamatan Beji. 

Menurutnya, dikeluarkannya surat pencabutan sementara Mukota Kadin V Kota Depok dari Satgas, sebagai bentuk antisipasi adanya kerumunan yang bisa memicu penyebaran Covid-19.

"Tapi panitia tetap berkeyakinan dengan tetap menjalani Prokes, tidak ada kondisi di lapangan yang melanggar prokes, makanya kita tidak tindak langsung di lapangan," bebernya.

Sikap panitia yang tidak menggubris surat pencabutan rekomendasi tersebut, lantas tidak membuat pihaknya lantas memberikan sanksi kepada panitia penyelenggara.

"Tidak ada sanksi, karena tidak ada pelanggaran prokes," tukasnya. (rd/daf)

 

Jurnalis : Daffa Syaifullah

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/vzIkpsvpnwc

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X