Minggu, 21 Desember 2025

Sri Utami Usulkan Pasal Pencegahan Dalam Revisi Raperda Tramtibum

- Minggu, 28 November 2021 | 19:14 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK – DPRD Kota Depok telah menggelar Pansus pada 24-26 November 2021, dan membahas sejumlah Raperda.

Anggota Komisi C DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Sri Utami yang duduk di Pansus VI menyebutkan, dalam pansus dibahas dua Raperda. Salah satunya Reperda tentang revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembinaan Ketertiban Umum.

Karena saat ini revisinya lebih dari 50 persen, maka diusulkan untuk diganti menjadi Perda baru. Dan disepakati menjadi Perda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.

“Perda tersebut sudah disepakati akan lanjut ke Paripurna, insha Allah Selasa (30/11),” ungkap Sri Utami.

Sri mengaku, banyak harapan untuk mewujudkan Kota Depok menjadi kota yang lebih tertib, tentram, serta aspek perlindungan masyarakatnya yang ingin dimunculkan.

Beberapa poin yang baru adalah ada norma baru terkait dengan tertib yang diusulkan. Di antaranya, tertib administrasi kependudukan, tertib berunjuk rasa, dan tertib pelajar. Hal ini untuk merespon kegelisahan masyarakat, terkait dengan maraknya remaja-remaja yang sering terlibat di dalam tawuran antar sekolah.

“Ini diharapkan nanti bisa menekan, bahkan menciptakan suasana lebih kondusif. Untuk masyarakat menyadari, bagaimana sebagai warga negara yang baik itu harus saling menciptakan ketentraman, ketertiban, dan satu sama lain memunculkan perlindungan kepada masyarakat,” tutur Sri Utami.

Kemudian hal lain dimunculkan di dalam Perda ini bahwa penegakan Perda tidak hanya pada Satpol PP. Namun, kewajiban atau tanggung jawab untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman itu adalah tanggung jawab bersama, masyarakat dan pemangku pemerintahan.

“Mulai dari lurah hingga camat. Jadi tidak melulu tanggung jawab Satpol PP. Dengan pendekatan ini diharapkan masing-masing komponen masyarakat akan bisa mengambil peran, di dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban,” tegas Sri.

Pada Pansus tersebut juga Sri menyampaikan usulan, yaitu perlunya memasukan Pasal terkait dengan pencegahan.

Ia menilai, kalau Perda sebelumnya mungkin sifatnya kuratif atau mengobati setelah terjadi kejadian. Padahal di dalam pendekatan kesehatan juga dikenal dengan aspek promotif dan preventif.

Sri Utami mengusulkan perlunya pasal tentang pencegahan. Pasal tersebut berisi tentang sosialisasi dan edukasi, ini bisa jadi masyarakat tidak tertib atau melanggar aturan. Karena memang belum tahu, atau tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukan atau diperbuatnya itu melanggar  ketertiban, melanggar hak orang lain untuk hidup tentram.

“Ini saya usulkan dan Alhamdulillah diterima di dalam forum. Yaitu pencegahan ini mencakup aspek sosialisasi dan edukasi,” terang Sri.

Kemudian, Satpol PP dalam hal ini selaku penegak Perda atau dinas-dinas terkait itu harus aktif memberikan sosialisasi terkait Perda yang diamanahkan. Misalnya tentang Perda Tertib Dalam Membuang Sampah. Hal ini, DLHK harus turun menyosialisasikan tentang pengelolaan sampah.

“Sebaiknya juga mungkin Satpol PP perlu menyampaikan ini kepada masyarakat, terkait dengan tertib membuang sampah. Pendekatan ini kami harapkan semua masyarakat nantinya terlibat,” ujarnya.

Sosialisasi diharapkan tidak dilakukan secara konvensional seperti sebelumnya, tatap muka dengan lurah, camat, dan sebagainya.

Tetapi dilakukan juga melalui media sosial yang masif. Di antaranya melalui WhatsApp atau facebook, dianggap efektif untuk menjadi perhatian masyarakat, agar memahami hal-hal yang terkait dengan tanggung jawabnya.

Sri Utami berharap Perda ini berkontribusi dalam menciptakan masyarakat Depok yang lebih tentram, tertib, dan juga melindungi masyarakat.

“Mudah-mudahan dalam Paripurna selasa besok bisa ditetapkan dan di Undangkan, sebagai produk hukum yang berlaku di Kota Depok,” pungkas Sri. (gun/**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X