Minggu, 21 Desember 2025

BEM FISIP UI : Tolak Segala Bentuk Kekerasan Seksual

- Senin, 6 Desember 2021 | 23:17 WIB

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kampanye anti kekerasan seksual melalui pemasangan foto profil akun instagram oleh tirai berwarna ungu dilaksanakan sejumlah lembaga atau organisasi, tergabung sebagai Kongres Mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI). Gerakan kolektif tersebut mulai diinisiasikan sejak 23 November 2021 lalu dan berlangsung hingga hari ini.


Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UI, Madeline Evadne mengatakan, gerakan kolektif berbasis digital ini juga merupakan bentuk pernyataan sikap secara simbolis, oleh para lembaga kemahasiswaan untuk menolak segala bentuk tindakan kekerasan seksual dari warga kampus. Baik di lingkungan fakultas, jurusan, dan universitas sekali pun.


"Seluruh organisasi yang tergabung dalam kongres ini terdiri dari tujuh himpunan jurusan, dua komunitas olahraga, satu komunitas seni, tiga komunitas agama, badan eksekutif mahasiswa (BEM), dan badan perwakilan mahasiswa (BPM)," katanya, Senin (6/12).


Disamping itu, aksi simbolik digital itu juga digelar untuk merespon kasus kekerasan seksual yang marak terjadi belakangan ini di lingkungan FISIP UI maupun di UI. Yang pelakunya, mulai dari mahasiswa hingga guru besar itu sendiri.


"Pemasangan tirai pada foto profil tersebut sudah mulai diinisiasikan sejak 23 November 2021 lalu dan berlangsung hingga hari ini. Tidak hanya untuk lembaga, gerakan ini turut mengajak mahasiswa secara perorangan untuk menggunakan foto profil yang ditutupi tirai ungu tersebut," terangnya.


Pemasangan foto profil bernuansa ungu secara perorangan tersebut dapat menjadi desakan tersendiri bagi para pemangku kepentingan di kampus. Terlebih, isu kekerasan seksual telah tergolong sangat meresahkan bagi seluruh warga kampus dan membutuhkan tindakan konkret baik secara hukum maupun dari sisi pelayanan.


"Maka dari itu, Kongres Mahasiswa FISIP UI turut menantikan dialog selanjutnya bersama Dekan FISIP UI yang baru saja terpilih pada 15 November 2021 lalu untuk membahas Peraturan Dekan terkait kekerasan seksual.


Dari sisi penanganan kekerasan seksual, masing-masing lembaga telah memiliki hotline sendiri yang dapat dimanfaatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan korban," tuturnya.


Menurutnya, Kongres Mahasiswa FISIP UI dalam hal ini juga berupaya membantu korban untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis jika korban membutuhkannya. Upaya-upaya yang diinisiasikan oleh mahasiswa ini pada dasarnya tidak dimulai dari November 2021 saja, melainkan secara konkret muncul pada tahun 2020 meskipun beberapa di antaranya bergerak secara mengakar rumput atau tidak terlembaga.


"Pada tahun 2020 lalu, beberapa dari organisasi kemahasiswaan FISIP UI telah mengadakan audiensi dengan pemangku kepentingan baik di tingkat fakultas maupun di jurusannya sendiri agar para pemangku kepentingan dapat menindaklanjuti kasus-kasus yang sebenarnya sudah ada," tukasnya. (rd/daf)


Jurnalis : Daffa Syaifullah


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X