Senin, 22 Desember 2025

Enam Aliansi Buruh Mau Kepung Kantor Walikota Depok

- Selasa, 7 Desember 2021 | 22:08 WIB

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dalam waktu dekat, sekitar enam aliasi buruh akan kembali membanjiri kantor Walikota Depok. Kehadirannya untuk menyuarakan tuntutan upah serta subsidi bantuan terhadap kaum buruh.


Enam aliasi yang akan hadir pusat Kota Depok, ada Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel (FSB KAMIPARHO), Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Serikat Pekerja Rokok Makan Minum (RTMM), dan Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan kesehatan (FSP Farkes) Reformasi.


Memang, secara serentak buruh akan kembali menyatroni Istana Negara mengenai kenaikan UMK, namun aliasi buruh di Kota Depok lebih menyasar pada Pemerintah Kota dalam menyampaikan beberapa poin tuntutan. Hal ini disampaikan secara langsung Koordinator FSB KAMIPARHO Kota Depok, Rudi Gunawan, Selasa (7/12).


"Benar, akan ada gerakan buruh untuk menyambangi istana. Tapi kami di Depok, telah sepakat untuk menyampaikan tuntutan ke Pemerintah Kota Depok," jelasnya kepada Radar Depok.


Rudi memastikan, dalam minggu ini akan menggelar aksi tersebut, sebab masih dalam pembahasan di aliansi agar aksi berjalan efektif dan tetap sesuai aturan yang berlaku.


Diprediksi akan ada 200 massa aksi yang akan menyampaikan tuntutan di depan Kantor Walikota Depok, yang tentunya terorganisir secara baik. "Estimasi kita ada 200 orang nanti yang siap aksi di Depok," ungkapnya.


Rudi memastikan bila tuntutan yang akan disampaikan, pertama terkait kenaikan UMK, kedua akan meminta Walikota untuk membuat aturan agar setiap perusahaan menerapkan struktur skala upah. Dan ketiga untuk membuat kebijakan yang meringankan kebutuhan hidup buruh dengan mengeluarkan bantuan subsidi terhadap buruh. "Aspirasi itu yang akan kita bawa saat demo nanti," bebernya.


Diketahui sejumlah aliansi akan kemnali mengepung istana untuk menuntut serikat pekerja akan menuntut pencabutan surat keputusan (SK) penetapan UMP 2022 yang hanya naik sebesar 1,09 persen.


Buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan diskresi dengan membuat keputusan presiden (keppres) untuk membatalkan SK gubernur dan menaikkan upah 10-15 persen. (rd/arn)


Jurnalis : Arnet Kelmanutu


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X